Hampir setiap
hari terjadi tindakan kejahatan, baik di kota maupun desa seperti perampokan,
pencurian, pembunuhan, perampasan, dan lain sebagainya. Pada dasarnya kejahatan
timbul karena ada kesempatan dan niat dari pelakunya. Sehingga kita selalu dituntut
untuk waspada. Sebenarnya apa pengertian dari kejahatan itu?
Dalam hal ini akan dikemukakan
pengertian kejahatan menurut pendapat para ahli, antara lain :
- Menurut
Soesilo (Husein, 2003) ada dua pengertian
kejahatan, yaitu pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan
secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, kejahatan adalah suatu perbuatan
tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi
sosiologis, kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan
si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya
keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
- Menurut
Bemmelem(Husein, 2003) kejahatan merupakan
suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan
dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk
menentramkan masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
- Menurut
Elliot (Husein, 2003) kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem
atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan
penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
- Menurut
Bonger (Husein, 2003) kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti
sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.
- Menurut
Moeliono (Husein, 2003) kejahatan adalah
perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan
masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh
dibiarkan (negara bertindak).
- Menurut
Sahetapy dan Reksodiputro (Husein, 2003)
kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan
suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik
serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif),
yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan
anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum
yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.