Hukum Pidana disebut sebagai Ultimum Remedium, merupakan
upaya hukum terakhir, senjata pamungkas dan lain sebagainya, terkenal karena
mengandung sanksi yang cukup berat, yakni sanksi yang langsung dikenakan kepada
sipelanggar hukum pidana sebagai suatu nestapa, suatu derita badan, tidak dapat diwakilkan, dikuasakan
maupun dipindahtangankan.
Hukuman, Lazim juga disebut dengan pidana, sanksi, straf,
punishment, oleh karena itu disarankan agar hati – hati mempergunakan istilah
PIDANA dalam setiap telaah hukum pidana, khususnya yang ada disekitar pemahaman
mengenai pidana.
Sebagaimana kita ketahui bahwa hukuman ditujukan untuk
menjerakan manusia dari pelanggaran hukum pidana agar tidak melakukan perbuatan
pidana lagi, sekaligus memberikan aspek menakutkan bagi orang lain agar tidak
melakukan tindak pidana.
Mengenai “hukuman”, banyak timbul pendapat yang bersifat pro
dan kontra, terutama sekali tentang hukuman mati, dan adalah suatu kenyataan
bahwa kedua sikap ini, terjadi juga di berbagai Negara yang ada di dunia,
masing-masing pro dan kontra, demikian juga sebaliknya.
Memang harus diakui bahwa kerasnya hukuman tidak mutlak
dapat menghapuskan kriminalitas dari permukaan bumi ini, sehingga orientasi
penghukuman tidak lagi semata-mata sebagai hukuman tetapi juga sebagai bagian
dari social problem yang senantiasa
harus dihadapi, dialami sekaligus diselesaikan (social solution) dengan
sebaik-baiknya oleh masyarakat itu sendiri.
Menurut Hegel, Pidana merupakan keharusan logis sebagai konsekwensi dari adanya kejahatan, karena kejahatan merupakan pengingkaran terhadap ketertiban hukum negara, sedangkan menurut Pellegrino Rossi, pidana mempunyai pengaruh antara lain terhadap perbaikan sesuatu yang rusak dalam masyarakat sekaligus menjadi prevensi umum.
Oleh karena berbagai pendapat itu maka Pidana dapat dilihat dari sudut tujuannya yaitu :
a. Untuk menghindari balas dendam (avoidance of blood feuds);
b, Adanya pengaruh yang sifatnya mendidik (the educational effect);
c, Mempunyai fungsi memelihara perdamaian (The peace keeping function).