Sebagai asas di tentukan, bahwa pengdilan negri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomicilie) yang wenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak: actor sequitur forum rei (pasal 118 ayat 1 HIR, 142 ayat 1 Rbg). Jadi gugatan harus diajukan kepada pengadilan negri di tempat tergugat tinggal. Kalau penggugat bertempat di Yogyakarta, sedangkan tergugat bertempat tinggal disurabaya.
Apabila tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang di kenal atau tempat tinggal yang nyata tidak dikenal atau tergugat tidak terkenal maka gugatan diajukan kepada pengadilan negri I tempat tergugat sebenarnya tinggal (pasal 118 ayat 1 HIR, 142 ayat 1 Rbg).
Atau apabila dipilih tempat tinggal, penggugat dapat mengajukan gugatanya kepada pengadilan negri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut (pasal 118 ayat 4 HIR, 142 ayat 4 Rbg).pemilihan tempat tinggal kedua ini harus dilakukan dengan akta (pasal 24 BW).