FUNGSI HUKUM PIDANA
- Fungsi umum – fungsi khusus
- Fungsi umum: untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat sehingga tercipta ketertiban bersama
Fungsi khusus: (i) Melindungi kepentingan hukum (individu, masyarakat dan negara) (ii) Dasar bagi negara dalam menjalankan fungsinya (iii) Pembatasan kekuasaan negara dalam menjalankan fungsinya
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Pemberlakuan Hukum Pidana
dibatasi oleh:
- Principle of Legality
- Anselm Von Feuerbach: “Nulum delictum nulla poena sina praevia lege” –tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa ada ketentuan hukum yang menentukan lebih dahulu
- Ketentuan hukum pidana harus ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis
- Ketentuan hukum pidana tidak berlaku surut
- Hukum pidana berlaku kepada siapapun dan apapun kualitas subyek hukumnya dalam wilayah hukum Indonesia
- UU no 4/1976 “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air/pesawat udara Indonesia