/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-style-parent:"";
line-heigh t:115%;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";}
Masih segar ingatan kita tentang
tragedi Lampung Berdarah yang terjadi pada tahun 1989, di Dusun Talang Sari
III, Desa Raja Basa Lama, kota administratif Metro, Lampung Tengah. Sejak
adanya pemekaran daerah, kini desa Talang Sari berada di kawasan Lampung Timur.
Tragedi ini tidak hanya menyisakan trauma masa lalu bagi keluarga korban
pembantaian, tetapi juga menyeret sejumlah tokoh nasional dan menjadi issu
politik nasional yang kontroversial.
Tragedi ini terkenal dengan
nama-nama seperti Warsidi sebagai tokoh utama tragedi Lampung Bedarah, sebagai
korban dan pelaku adalah rakyat sipil dan nama A.M Hendropriyono sebagai pelaku
dari pihak militer. Peristiwa Lampung Berdarah ini kembali mencuat pada tahun
2000. Tahun 2000 sebagai tahun peralihan dari Orba ke Reformasi membuat
masyarakat berani berbicara setelah sekian lama suaranya diredam dengan pistol.
Masyarakat menuntut supaya diungkap kembali kemungkinan adanya pelanggaran HAM
(Hak Asasi Manusia) oleh pihak militer, dan menyeret pelaku-pelakunya ke sidang
pengadilan.
Belum tuntas kasus ini, kini Lampung
harus meneteskan air mata untuk yang kedua kalinya atas pembantaian masal
petani Mesuji. Pembantaian yang dilakukan aparat terhadap petani Mesuji atas
suruhan PT Silva Inhutani Lampung, jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Pembunuhan ini jelas berupa pelanggaran HAM melalui acts of commission maupun act
of ommision.
Pelanggaran HAM ini terjadi karena
beberapa faktor, yaitu kegagalan negara atau pemerintah memenuhi kewajibannya
sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap
kewajiban untuk menghormati HAM berupa tindakan aparat negara yang telah
melenceng jauh dari kewajibannya sebagai aparatur negara.
Pelanggaran itu bisa diidentifikasi
dari, pertama, pembunuhan di luar
hukum sebagai pelanggaran atas menghormati hak untuk hidup. Pelanggaran ini
berupa pembunuhan sejumlah besar petani Mesuji berjumlah 30 orang dan
penganiayaan terhadap warga tak bersalah dengan jumlah ratusan orang lebih dan
itu semua dilakukan secara langsung oleh apara negara (acts of commision). Kedua, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku
bukan negara dalam hal ini dilakukan oleh Pam Swakarsa yang dibentuk oleh PT
Silva Inhutani Lampung, tetapi aparat negara tidak mencegahnya (act of ommision).
PT Silva Inhutani yang berdiri sejak
1997 sebagai sumber permasalahan ini jelas harus bertanggung jawab secara
penuh. Penyerobotan lahan warga secara paksa hingga menimbulkan korban jiwa dan
luka permanen jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum. Apalagi, penganiayaan
ini dilakukan hanya untuk mendukung proyek keberlangsungan pembukaan lahan
sawit dan karet yang notabene telah merugikan warga dan negara.