Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi / pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Pemanfaatan sumber daya yang
terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur
agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan
agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum
salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam
berbagai aspek.
Manusia melakukan kegiatan
ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi
kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan
manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik
karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.
Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada hukum atau kesepakatan
bersama diantara mereka.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
- Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.