Hukum Bisnis atau
Business Law (dalam bahasa Inggris), Bestuur Rechts (dalam bahasa Belanda),
menurut penulis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul
dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik
bisnis.
Fungsi Hukum Bisnis
MenurutAmirizal
(1996: 9), salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna
bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam
praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis
yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian
hukum).
a. Asas Hukum Bisnis
Dalam praktik
bisnis yang menjadi sumber dari kontrak meliputi dua aspek pokok:
- Aspek kontrak
(perjanjian) itu sendiri, yang menjadi sumber hukum utama, di mana
masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah
disepakatinya;
- Aspek kebebasan
berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari
kontrak yang mereka sepakati.
Hukum Bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Hukum dagang (juga dikenal sebagai hukum bisnis, yang meliputi juga hukum perusahaan) adalah badan hukum yang mengatur transaksi bisnis dan komersial. Hal ini sering dianggap sebagai cabang dari hukum perdata dan menangani permasalahan dari kedua hukum perdata dan hukum publik.
Salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber
informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan
kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku
aktivitas di bidang bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan
bermanfaat yang dijamin oleh kepastian hukum.