Persoalan yang akhirakhir ini mencuat terkait penanganan dugaan korupsi
simulator SIM (surat izin mengemudi) bukanlah perdebatan hukum murni.
Aturan hukumnya sebenarnya
sudah sangat jelas. Siapa yang lebih berwenang menyelidiki jika suatu
kasus tindak pidana korupsi pada saat bersamaan ditangani lebih dari
satu penegak hukum, undang-undang (UU) dengan tegas memberikan
kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegak hukum yang
lain apakah kepolisian atau kejaksaan harus legawa dan menyerahkan
penanganan kasusnya kepada komisi antikorupsi tersebut.
Sudah menjadi
rahasia umum bahwa penanganan kasus korupsi, apalagi yang diduga
melibatkan petinggi penegak hukum, sering berjalan tersendat.Pengaruh
kekuasaan dan koneksi yang dimiliki sang oknum petinggi tersebut
menyebabkan proses hukumnya sering tidak tuntas. Biasanya sanksi yang
muncul tidak mengarah ke pidana, tapi hanya sanksi disiplin
administratif.Atau, kalaupun ada sanksi pidananya, yang berhasil dijerat
adalah pelaku lapangan, dengan hukuman yang tidak menjerakan.
Apalagi,
tidak jarang,kepada yang bersangkutan biasanya hanya diberikan jabatan
untuk parkir sebentar selaku staf ahli,untuk kemudian setelah jangka
waktu tertentu kembali diposisikan dalam kedudukan yang strategis lagi.
Catatan sukses penegakan hukum antikorupsi kepada aparat penegak hukum
yang saya ingat hanyalah ketika KPK memproses sendiri penyidiknya
Suparman, yang akhirnya divonis hukuman penjara delapan tahun. Padahal,
korupsi di bidang penegakan hukum (judicial corruption) sudah sangat
merusak dan sampai pada tahap menjadi kanker ganas yang membajak rasa
keadilan masyarakat.
Karena itu, di luar political
corruption,korupsi di bidang penegakan hukum adalah prioritas kerja yang
harus menjadi perhatian ekstra KPK. Jika catatan KPK dalam memberantas
political corruption, utamanya dengan menjerat para politisi Senayan
sudah cukup berhasil, tidak demikian halnya dengan judicial corruption.
Dari sisi statistik, hakim, jaksa, advokat, dan polisi yang dijerat KPK
masih sangat minim. Untuk pelaku tipikor dari unsur kepolisian, KPK
bahkan tidak punya kasus lain kecuali penyidik mereka sendiri yaitu
Suparman sebagaimana dijelaskan di atas.
Tentu saja, kasus
dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang sekarang ramai sebaiknya
tidak menjadi “cicak” vs “buaya”jilid kedua.Institusi Polri terlalu
besar untuk dikorbankan oleh perilaku beberapa oknumnya yang diduga
korupsi. Justru karena kita sangat mencintai institusi Polri, kita ingin
agar perilaku koruptif di kepolisian dapat segera dibersihkan walaupun
mungkin terasa sakit dan meminjam tangan KPK.
Saya menghormati
Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang saya kenal punya semangat yang sama
untuk melakukan penertiban dan pembersihan di dalam jajaran kepolisian.
Apalagi, kepada Menkopolhukam, Presiden SBY sudah menyarankan agar
penanganan kasus simulator ini dilakukan KPK.Menkopolhukam Djoko Suyanto
bahkan menyatakan sangat memahami aturan perundangan yang ada, namun
perlu menjaga agar kedua institusi penting KPK dan Polri tetap
bersinergi serta tidak saling berhadapan.
Namun, kalaupun jalan
mediasi tidak tercapai, ruang yang tersedia untuk menyelesaikan
persoalan ini secara hukum adalah dengan mengajukan sengketa kewenangan
konstitusional antara lembaga negara (SKLN) ke hadapan meja merah
Mahkamah Konstitusi. Meskipun selalu akan muncul perdebatan apakah yang
dipersengketakan merupakan sengketa konstitusional (objectum litis) dan
subjeknya merupakan organ konstitusi (subjectum litis).
Selama
ini MK sangat ketat dalam menilai objek dan subjek sengketa tersebut
sehingga banyak permohonan SKLN yang tidak diterima MK. Namun, putusan
MK terakhir terkait SKLN divestasi saham Newmont, di mana MK memasukkan
sengketa pembelian saham tersebut sebagai constitutional dispute.
Padahal, perdebatan tentang perlu atau tidaknya persetujuan DPR adalah
kewenangan yang diatur di dalam UU. Becermin dari putusan SKLN divestasi
saham Newmont tersebut, sengketa kewenangan penanganan perkara
simulator SIM seharusnya juga dapat diputuskan MK.
Sekarang
tinggal menunggu siapa yang akan membawa kasusnya ke MK, apakah Polri
ataukah KPK. Saya pribadi sebenarnya tidak mendukung penuh penyelesaian
melalui MK tersebut. Satu dan lain hal karena dalam putusan peradilan
tetap akan ada pihak yang dimenangkan dan dikalahkan sehingga dampaknya
atas relasi jangka panjang Polri dan KPK mungkin tetap tidak baik.
Karena itu, mediasi dan dialog yang konstruktif—tidak konfrontatif— di
antara KPK dan Polri tetap merupakan jalan yang terbaik.
Mari
kembali saja ke norma dasar, laksanakan saja aturan main yang sudah
digariskan oleh UU dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya
yang secara jelas diatur dalam UU KPK. Mari kita hormati dan cintai
institusi Polri dengan cara membersihkannya dari penyakit korupsi. Saya
meyakini dan menaruh harapan, dalam melaksanakan tugasnya,KPK hanya
menghukum oknum polisi dan tidak sampai merusak citra institusi Polri
itu.