Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah dewan negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD harus tidak rancu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
DPD memiliki peran seperti yang berikut:
- Mengajukan saran, diikuti dengan pembahasan dan pemberian pertimbangan yang berkaitan dengan bidang hukum tertentu
- Mengawasi pelaksanaan hukum tertentu.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang dan dengan demikian, jumlah anggota DPD pada saat ini adalah 128 orang. Anggota DPD menjabat selama lima tahun, dengan akhir periode mereka berbetulan dengan waktu anggota-anggota DPD yang baru mengangkat sumpah.
Tugas, wewenang, dan hak
Tugas dan wewenang DPD, antara lain, adalah seperti yang berikut:
- Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rang undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah; hubungan antara pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber alam, dan sumber ekonomi yang lain; serta rang undang-undang yang terkait dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas rang undang-undang tersebut.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR tentang pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan untuk membuat pertimbangan kepada DPR tentang rang undang-undang yang terkait dengan APBN.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR tentang rang undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Mengawasi pelaksanaan hukum tentang otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan antara pusat dan daerah; pengelolaan sumber alam, dan sumber ekonomi yang lain; pelaksanaan anggaran daerah (APBD), pajak, pendidikan, dan agama.
Anggota-anggota DPD juga memiliki hak interpretasi, memilih, mengutarakan pendapat, saran dan pertanyaan, selain memiliki hak membela diri, hak kekebalan, dan hak protokol.