Majelis Permusyawaratan Rakyat, disingkat: MPR
adalah sebuah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia yang terdiri dari anggota-anggota DPR (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang yang terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir ketika anggota-anggota DPR yang baru mengangkat sumpah. Ketua MPR yang terakhir adalah Taufiq Kiemas.
Tugas dan wewenang MPR
Tugas dan wewenang MPR, antara lain, adalah seperti yang berikut:
- Mengubah dan menetapkan Konstitusi Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), dan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan hasil pemilihan umum
- Memutuskan
saran DPR, berdasarkan keputusan (Mahkamah konstitusi) untuk
memberhentikan Presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden meninggal dunia,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya
- Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden ketika ada
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatan mereka.
Anggota
MPR memiliki hak untuk mengajukan saran perubahan pasal-pasal UUD,
menentukan cara dan pilihan untuk membuat keputusan, dan juga hak
kekebalan dan hak protokol.
Sidang MPRMPR bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di ibukota. Korum MPR adalah seperti yang berikut:
- setidaknya 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutuskan saran DPR terhadap pemberhentian Presiden / Wakil Presiden
- setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Konstitusi
- setidaknya 50% + 1 dari jumlah anggota MPR dalam sidang-sidang yang lain.
Hasil MPR adalah sah apabila disetujui oleh:
- setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk memutuskan saran DPR terhadap pemberhentian Presiden / Wakil Presiden
- setidaknya 50% +1 dari seluruh anggota MPR untuk memutuskan hal-hal yang lain.
Sebelum
mengambil keputusan melalui suara yang terbanyak, pertemuan harus
diadakan lebih dahulu untuk mencapai persetujuan dan keputusan.
Alat MPRAlat MPR terdiri dari: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan
MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang
mencerminkan unsur-unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh para
anggota MPR dalam Sidang Pleno MPR.
Pimpinan MPR yang terakhir adalah:
Ketua: Dr. Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua I: a.m. Fatwa
Wakil Ketua II: Mooryati Soedibyo
Wakil Ketua III: Aksa Mahmud.
Peringkat MPR setelah Amandemen UUD 1945
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memiliki implikasi yang luas terhadap posisi, tugas, dan wewenang MPR. MPR
yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi di negara, serta
pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat yang mutlak, kini berkedudukan
sebagai sebuah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga-lembaga
negara yang lain seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan , Mahkamah Agung, dan MK.
MPR
juga tidak lagi memiliki wewenang untuk menetapkan Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) atau untuk mengeluarkan ketetapan, kecuali yang
berkenaan dengan:
- menetapkan Wakil Presiden menjadi Presiden
- memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden
- memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan
mereka secara bersama-sama.
Hal
ini melibatkan status Ketetapan Majelis Musyawarah Rakyat Sementara dan
MPR yang telah diproduksi antara tahun-tahun 1960 - 2002. Pada saat ini, ketetapan-ketetapan MPR tidak lagi merupakan bagian hierarki Peraturan Perundangan.Baru! Tahan tombol shift, klik, dan tarik kata-kata di atas untuk menyusun ulang. TutupGoogle Terjemahan untuk Bisnis:Perangkat PenerjemahPenerjemah Situs WebPeluang Pasar Glo