Pengertian dan
Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah
himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur
tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih
memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan
ciri-ciri
hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur
hukum di antaranya ialah:
- Peraturan
mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan
itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
- Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri
hukum yaitu:
Adanya
perintah dan/atau larangan Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap
orang.
Tujuan
Hukum
Secara umum
tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk
mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk
menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat
bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak
berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi
hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ?
Tujuan pokok
dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah
tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi
adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum
dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan
ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan
kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian,
tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban.
Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah
tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda
isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
Pembagian
Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara
hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak
Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat
tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga
negara).
Hukum Publik
terdiri dari :
- Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan
suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya
satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan
bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
- Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak
dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
- Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan
apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya
serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka
pengadilan.
- Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa
dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara
yang lain dalam hubungan internasional.