KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan
syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, Pembentukan Kabupaten Kubu
Raya sebagai sebuah cita-cita, dapat terwujudkan dengan ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di
Provinsi Kalimantan Barat. Dan merupakan sebuah anugerah dari Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Esa, Kabupaten Kubu Raya sebagai Kabupaten termuda di Provinsi
Kalimantan Barat, merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Pontianak, di Tahun
2008, telah melaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya,
sehingga diawal Tahun 2009, Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya definitif telah
terbentuk, melalui pemilihan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Kubu
Raya yang telah memiliki hak pilih.
Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008, Merupakan pemilihan umum yang pertama
kalinya diselenggarakan di Kabupaten Kubu Raya, Pemilihan Umum ini tentunya
memiliki makna yang sangat dalam, karena melalui pemilihan umum ini, masyarakat
Kabupaten Kubu Raya yang telah memiliki hak pilih, dapat menentukan Bupati dan
Wakil Bupati Kubu Raya untuk Pertama di Kabupaten Kubu Raya.
Oleh karena itu, sebagai
pemilihan umum perdana, tentunya pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu
Raya Tahun 2008, akan menjadi sebuah pondasi yang paling dasar untuk menopang
sebuah tatanan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya dimasa didepan, pondasi
tersebut harus diperkokoh dan diperkuat melalui legitimasi rakyat, dengan
sebuah pendelegasian mandat oleh rakyat melalui pemilihan umum yang dilakukan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hal menarik lainnya, bahwa
penyelengaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008,
berbeda dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang
telah dilaksanakan sebelumnya di daerah lain, yaitu bahwa penyelenggaraan
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008, merupakan salah
satu penyelenggaraan pemilihan umum yang telah mengakomodir pasangan calon
perseorangan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Kabupaten Kubu Raya sebagai
kabupaten baru, dengan keberadaan KPU Kabupaten Kubu Raya sebagai penyelenggara
pemilihan umum, secara kelembagaan juga baru, tentunya dengan berbagai
keterbatasan yang ada, penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kubu Raya Tahun 2008, sangat jauh dari kesempurnaan, memang tidak ada sesuatu
yang sempurna, akan tetapi upaya untuk menuju ke hal yang sempurna harus
dilakukan dengan upaya maksimalisasi dan optimalisasi terhadap potensi yang
ada, sehingga penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Tahun 2008, baik putaran pertama maupun putaran kedua dapat terselenggara, walaupun
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan adanya
kritikan-kritikan, ide-ide, bahkan diperlukan sebuah diskusi terhadap
penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008, agar
kedepannya, penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, akan
semakin baik, berkualitas, dan demokratis.
Dari kedua penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008, yaitu yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2008 untuk Putaran I dan tanggal 15
Desember 2008 untuk Putaran II, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya,
berpaya untuk mendokumentasikan hasil pemilihan umum tersebut, kedalam LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUBU RAYA TAHUN 2008.
Untuk memberikan gambaran
yang lebih luas, laporan yang sangat sederhana ini, akan dilengkapi
dokumen-domumen penyelenggaraan pemilihan umum Buati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Tahun 2008, yang dijilid secara terpisah, meliputi ;
1.
Daftar Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil
Bupati Kubu Raya Tahun 2008.
2.
Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil
Bupati Kubu Raya Tahun 2008, Dalam Angka
3.
Dokumen Pencalonan Dan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kubu
Raya Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008.
4.
Dokumen Kampanye Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Kubu Raya Tahun 2008
5.
Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Tahun 2008, Dalam Angka
6.
Daftar Logistik Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kubu Raya Tahun 2008
7.
Laporan Realisasi Anggaran Biaya Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008
8.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap
Sengketa Hasil Pemilihan Umum Bpati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008.
9.
Kumpulan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu
Raya terkait Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008.
Kesederhanaan
dengan berbagai keterbatasan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2008 ini, baik dari sisi
penampilan, sistimatika, maupun dari isi laporan, tentunya banyak memiliki
kelemahan dan ketidaklengkapan atas informasi yang disajikan, oleh karena itu,
masukan dan kritikan dari semua pihak, tetap menjadi harapan demi perbaikan dan
demi melengkapi segala kekurangan dalam laporan ini.
Akhirnya,
sangat besar harapan LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUBU RAYA TAHUN 2008 ini, dapat bermanfaat
untuk kemajuan demokrasi dan perpolitikan di Kabupaten Kubu Raya KHUSUSNYA.