Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan sebuah negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus dipenuhi ada dalam suatu negara.
Apakah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Amerika Latin di Kota Montevidio bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur yakni : daerah tertentu, penduduk yang tetap, pemerintahan, kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain dan pengakuan.
Unsur-unsur tersebut merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu negara sebagai subjek dalam hukum internasional.
Ahli lain yaitu Oppenhem-Lauterpacht memiliki pandangan yang berbeda. Mereka tidak memandang unsur-unsur negara dalam kedudukan negara sebagai subjek hukum internasional tetapi dari segi organisasi negara atau tata hukum. Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi masyarakat agar dapat disebut negara adalah harus ada rakyat, daerah dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau syarat mutlak artinya ketiga syarat tersebut harus terpenuhi secara lengkap untuk adanya suatu negara. Pada dasarnya, apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka negara itu tidak ada. Karena ketiga unsur tersebut merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara, maka ketiga unsur tersebut disebut Unsur Konstitutif atau Unsur Pembentuk.
Selain ketiga unsur tersebut diatas, sebenarnya masih ada syarat lain yang diperlukan dalam rangka mengadakan hubungan dengan negara lain yaitu pengakuan dari negara lain.