Sifat Hakikat Negara
Negara sebagai sebuah persekutuan hidup manusia memiliki perbedaan - perbedaan yang khas dengan persekutuan manusia lainnya seperti himpunan keagamaan, himpunan profesi, himpunan asal daerah, perseroan terbatas. Ciri khusus lainnya yang membedakan negara dengan persekutuan manusia lainnya adalah kedaulatan. Negara merupakan satu-satuya persekutuan manusia atau organisasi yang memiliki kedaulatan. Karena negara memiliki kedaulatan, maka negara memiliki sifat-sifat khusus yang tidak dimiliki oleh asosiasi lain, yaitu :
a. Sifat memaksa , yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasa fisik secara legal. untuk mengefektifkan sifat memaksa ini, negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara.
Harold J Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaannya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannya. Misalnya negara dapat memaksa para pemakai jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak dan sebagainya.
b. Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan beragama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua, yang berati bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.