Pada azasnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntut / mempertahankannya,
dapat bertindak selaku pihak di muka
pengadilan (legitima personae standi in judicio), baik selaku
penggugat (eiser/plaintif) maupun selaku tergugat (gedaagde/defendant). Namun demikian, dalam praktek peradilan pihak-pihak tersebut harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan. Secara umum, pihak-pihak yang berperkara haruslah mempunyai kecakapan untuk bertindak melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaamheid). Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara otomatis juga tidak dapat menjadi pihak di muka pengadilan.
Adapun orang yang dianggap tidak mampu untuk bertindak (personae miserabiles) adalah :
a. Orang yang belum dewasa, maka ia harus diwakili oleh orangtua/walinya (pasal 330 BW : 21 tahun, pasal 47 UU No. 1/1974 : 18 tahun).
b. Orang yang diletakkan dibawah pengampuan, karena tidak sehat akalnya dan jiwanya, maka ia harus diwakili pengampunya (curatele).
c. Seorang istri yang tunduk kepada BW tidak dapat bertindak sebagai pihak tanpa bantuan dari suaminya (pasal 110 BW) kecuali dalam hal perceraian atau dituntut dalam perkara pidana (pasal 111 BW).
SEMA No.3 Tahun 1963 mengintruksikan kepada pengadilan-pengadilan agar tidak memberlakukan ketentuan BW tersebut, sehingga seorang istri tetap dianggap sebagai orang yang cakap melakukan perbuatan hukum. Namum sekali-sekali bukan berarti SEMA No. 3 Tahun 1963 menghapuskan ketentuan dalam BW, karena untuk dapat mencabut suatu Undang-Undang haruslah dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau setingkat dengan Undang-Undang tersebut (Lex superior derogat legi inferior). Sedang SEMA merupakan produk dari lembaga yudikatif, yang dalam hierarkhie peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dijumpai.
Di samping itu suatu gugatan juga harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, sebagai syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan. Sehingga ada ungkapan point d’interet point d’action, artinya kalau tidak ada kepentingan maka tidak akan ada proses. Demikian pula dalam Pasal 8 Rv ditegaskan bahwa suatu gugatan harus jelas dan lengkap . Kemudian apabila suatu gugatan diwakilkan kepada orang lain, maka harus ada pemberian kuasa yang sah dengan surat kuasa khusus dari pihak yang mewakilkan (pemberi kuasa) kepada pihak yang mewakili (pemegang kuasa).