Bagi pihak-pihak yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat mengajukan perkaranya
kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, yaitu dengan mengajukan permohonan sesuai lingkup permasalahannya. Dengan demikian diharapkan nantinya hak-hak konstitusional yang bersangkutan dapat dipulihkan dan mendapatkan perlindungan konstitusional secara memadai. Permohonan ini harus diajukan secara tertulis sesuai aturan yang berlaku dalam UU Mahkamah Konstitusi.
Menurut Pasal 1 angka 3 UU Mahkamah Konstitusi, yang dimaksud permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan diatur dalam Pasal 29 sampai 31 UU Mahkamah Konstitusi. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan tersebut meliputi :
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya. (Pasal 29 ayat 1).
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dalam rangkap 12, yaitu masing-masing 9 buah untuk hakim Mahkamah Konstitusi, 1 buah untuk Sekretariat Jendral MKRI, 1 buah untuk Mahkamah Agung dan 1 buah untuk Presiden. (Pasal 29 ayat 2)
3. Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai :
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 30).
Dengan demikian permohonan harus menyebutkan jenis perkaranya sesuai lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi.
4. Sistematika permohonan pada prinsipnya harus memuat tiga hal pokok, yaitu:
a. Identitas dan legal standing, yaitu nama dan alamat pemohon.
b. Posita atau fundamentum petendi, yaitu uraian mengenai hal-hal yang menjadi dasar dan alasan permohonan.
c. Petitum atau tuntutan, yaitu hal-hal yang diminta untuk diputuskan.
5. Permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung.
6. Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.