Penggunaan surat kuasa khusus di pengadilan diatur dalam pasal 123 HIR/147 RBg, yang menyebutkan
bahwa pihak-pihak yang berperkara dapat menguasakan perkaranya kepada orang lain dengan surat kuasa khusus. Bagi penggugat dapat mencantumkan
pemberian kuasa itu dalam surat gugatannya. Apabila gugatan diajukan secara lisan, pemberian kuasa dapat dila-kukan secara lisan dan ketua PN akan mencatat atau menyuruh mencatatnya. Sebagai catatan surat kuasa khusus tidak diperlukan bagi seorang jaksa atau pegawai negeri yang mewakili negara. Demikian pula surat kuasa khusus ini tidak diperlukan pula untuk pengurus / direksi suatu perusahaan.
Dalam pasal 1792 BW dinyatakan bahwa "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan." Dengan demikian penerima kuasa bertindak mewakili pemberian kuasa.
Dalam pasal 1795 BW ditegaskan pula bahwa "Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan (macam perkara tertentu) saja atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa".
Surat kuasa yang dipakai untuk mewakili perkara di
pengadilan harus dengan surat kuasa khusus, artinya menunjukkan kepada macam perkara tertentu dengan perincian seperti yang tercantum dalam isi kuasa yang diberikan, misal soal warisan, jual beli dan sebagainya.
Apabila Hakim ragu-ragu, ia dapat memerintahkan si pemberi kuasa hadir sendiri kemuka pengadilan untuk menjelaskan apa isi yang dikuasakan kepada penerima kuasa, dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan melampaui kuasa yang diberikan dan supaya pemberi kuasa tidak dirugikan. Apabila terjadi penerima kuasa melampaui kuasa yang diberikan, maka peristiwa itu dianggap tidak pernah ada / terjadi dan pemberi kuasa dapat menuntut penerima kuasa supaya menghentikan tindakan yang melebihi kuasa itu disebut
Action en Desavue.