• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Pilih ADR atau Pengadilan?

.

Pilih ADR atau Pengadilan?

oleh : abangyosku    

Pengarang : Bambang Sutiyoso

Dengan maraknya kegiatan bisnis, tidak mungkin dihindari adanya sengketa (dispute/difference)

antara pihak-pihak yang terlibat. Secara konvensional penyelesaian dilakukan secara litigasi (melalui pengadilan), di mana posisi para pihak berlawanan satu sama lain. Proses ini oleh kalangan bisnis dianggap tidak efektif dan tidak efisien, terlalu formalistik, berbelit-belit, penyelesaiannya membutuhkan waktu lama dan biayanya relatif mahal. Apalagi putusan pengadilan bersifat win-lose solution (menang kalah), sehingga dapat merenggangkan hubungan kedua belah pihak di masa-masa yang akan datang.
Di samping itu menurut Garry Goodpaster, litigasi tidak cocok untuk sengketa yang bersifat polisentris atau sengketa yang melibatkan banyak pihak, banyak persoalan dan beberapa kemungkinan alternatif penyelesaian. Proses-proses litigasi mensyaratkan  pembatasan sengketa dan persoalan-persoalan sehingga para hakim atau para pengambil keputusan lainnya dapat lebih siap membuat keputusan.
Dewasa ini cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun teoritisi hukum. Peran dan fungsi peradilan dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), biaya mahal (very expensive) dan kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum. Atau dianggap terlampau formalistik (formalistic) dan terlampau teknis (technically).
Oleh karena itu, model penyelesaian melalui pengadilan pada umumnya kurang diterima dalam dunia bisnis, karena tidak sesuai dengan tuntutan perkembangannya. Sehubungan dengan itu perlu dicari penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien untuk menghadapi kegiatan bisnis yang free market and free competition. Harus ada lembaga yang dapat diterima dunia bisnis dan memiliki sistem penyelesaian sengketa yang cepat dan biayanya murah (quick and lower in time and money to the parties).

Mengingat ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan, semakin penting kiranya untuk lebih mendayagunakan penyelesaian sengketa alternatif/ADR (Alternative Dispute Resolution) sebagai salah satu sistem penyelesaian sengketa. Ada beberapa model ADR yang sering digunakan dalam penyelesian sengketa bisnis, yaitu : negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. ADR merupakan suatu mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dianggap lebih efektif, efisien, cepat dan biaya murah serta menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution) yang berperkara.
 


Diterbitkan di: Juni 10, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.