Keberadan gugatan
perwakilan kelompok, baik class action maupun
legal standing, mulai mendapat perhatian di Indonesia,
hal ini dapat dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan sudah memasukkan aturan mengenai gugatan
perwakilan kelompok, yakni di dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU. No. 41 Tahun 1999 yang mengatur tentang Kehutanan, PERMA No. 2 Tahun 1999 tentang Pengawasan Mahkamah Agung Terhadap Partai Politik, serta PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang acaca gugatan perwakilan kelompok.
Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan Pasal 38 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), organisasi lingkungan diberi hak gugat untuk mengajukan tuntutan atas nama kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Hak tersebut terbatas pada tuntutan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti kerugian, kecuali beaya atau pengeluaran riel. Organisasi lingkungan hidup tersebut berhak mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan, yaitu : (1) berbentuk badan hukum atau yayasan, (2) dalam Anggaran Dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (3) telah melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya.
Tata cara pengajuan gugatan class action dan legal standing dianggap mempunyai perbedaan dengan tata cara pengajuan gugatan perdata konvensional pada umumnya. Karena meskipun kedua model gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perwakilan kelompok, tetapi di sini tidak dipersyaratkan adanya pemberian kuasa khusus dari kelompok masyarakat yang diwakili. Di samping itu tidak dipersyaratkan pula untuk mencantumkan identitas secara lengkap dari pihak yang mewakili maupun yang diwakili. Sedangkan dalam gugatan perdata konvensional berlaku hal yang sebaliknya, dalam hal perkaranya diwakilkan kepada pihak lain lazimnya mensyaratkan adanya pemberian kuasa khusus dan pencantuman identitas yang lengkap dari pihak-pihak yang berperkara. Tidak dipenuhinya syarat-syarat formil tersebut dapat berakibat gugatan dinyatakan
tidak diterima atau N.O (Niet Onvankellijk verklaard).