• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Hukum Acara Perdata Dan Perkembangannya Di Indonesia

.

Hukum Acara Perdata Dan Perkembangannya Di Indonesia

oleh : abangyosku    

Pengarang: Bambang Sutiyoso ; Sri Wardah

Peraturan hukum acara perdata yang berlaku sekarang ini, baik dalam HIR (Het Herzeine Indonsische

Reglement) maupun Rbg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda yang sudah sudah berumur puluhan atau bahkan ratusan tahun. Mengingat usianya yang sudah mencapai sekitar satu abad, peraturan hukum acara perdata sesungguhnya memerlukan berbagai penyesuaian dan pembaharuan hukum (law reform) agar memiliki relevansi dengan perkembangan zaman yang terjadi. Dalam praktek peradilan perdata sudah banyak perkembangan-perkembangan hukum yang terjadi, baik mengnai lembaga hukumnya maupun prosedur acaranya yang tidak diatur dalam hukum acara perdata. Sehingga merupakan conditio sine quanon, kedepan perlu dibuat Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang baru, untuk merespon berbagai perkembangan hukum yang terjadi.
Secara garis besar, buku ini terdiri dari 9 (sembilan) bab yang diuraikan secara deduktif dari konteks yang lebih umum menuju hal-hal lebih spesifik. Bab I, Pendahuluan berisi tentang kekuasaan kehakiman dan dasar-dasar hukum acara perdata; Bab II tentang tuntutan hak dalam perkara perdata; Bab III tentang pemeriksaan persidangan pengadilan; Bab IV tentang pembuktian ; Bab V tentang putusan hakim; Bab VI tentang upaya hukum; Bab VII tentang pelaksanaan putusan; Bab VIII tentang penyelesaian sengketa alternatif; dan terakhir Bab IX berisi tentang pembaharuan hukum acara perdata di Indonesia. Sesuai dengan  judulnya, berbagai aspek materi perkembangan hukum acara perdata juga dibahas dalam masing-masing Bab yang relevan.
Penulis menyadari apa yang tersaji dalam buku ini masih banyak kekurangannya, baik dalam materinya maupun teknik penulisannya. Terlebih yang ditulis sesungguhnya hanya merajut ilmu yang terserak dari orang lain, yang kemudian dikemas, disistimatisir dan diolah kembali sebagaimana sampai pada pembaca yang budiman. Oleh karena itu, saran dan kritik dari semua pihak sangat diharapkan untuk menyempurnakannya di masa-masa yang akan datang.
Diharapkan buku ini nantinya dapat membantu semua pihak, terutama para mahasiswa, akademisi dan praktisi hukum lainnya yang berminat untuk mempelajari, memahami materi actual hukum acara perdata.


Diterbitkan di: Juni 10, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.