Dalam menyikapi
kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat, dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Dalam perspektif
hukum, upaya yang dibenarkan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan adalah dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan main dan koridor hukum. Meskipun pendekatan hukum bukan satu-satunya solusi, tetapi eksistensinya sangat diperlukan, terutama sebagai sarana justivikasi yang dapat mendukung dan bersinergi dengan upaya-upaya lainnya. Apabila pendekatan hukum yang kemudian menjadi pilihan, maka yang perlu dicermati adalah
kebijakan pemerintah tersebut termasuk dalam kategori perbuatan pemerintah yang mana, karena masing-masing tentunya memiliki implikasi hukum yang berbeda