Pembentukan
Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) menandai era baru dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Beberapa wilayah yang tadinya tidak tersentuh
(untouchable) oleh hukum, seperti masalah judicial review terhadap Undang-Undang, sekarang dapat dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi, termasuk juga kewenangan-kewenangan lainnya yang diatur dalam UUD 1945 pasca Amandemen. Disamping itu keberadaan Mahkamah Konstitusi juga harus dilengkapi dengan susunan organisasi yang jelas, hukum acara yang memadai, asas-asas hukum dan sumber hukum yang dijadikan acuan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenang yudicialnya. Munculnya Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman diharapkan menjadi entry point yang mendorong terwujudnya sistem kekuasaan kehakiman yang modern di Indonesia.
Bab II membahas tentang berbagai tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan di Mahkamah konstitusi. Pada prinsipnya masyarakat dan pencari keadilan (justiciabellen) yang merasa hak-hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan dapat menuntut dan mempertahankannya dengan mengajukan permohonan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, mengingat Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) di Negara Republik Indonesia tercinta ini merupakan lembaga negara yang relatif baru, maka pemahaman dan kejelasan aturan main terutama yang menyangkut ketentuan hukum formilnya seperti persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan sejak awal perlu dipersiapkan dengan baik oleh pemohon.
Bab III mengemukakan tentang tahap
pemeriksaan persidangan dan pembuktian di lingkungan Mahkamah Konstitusi merupakan tahapan yang penting dan menentukan (determinant) khususnya bagi para pihak yang berperkara dalam mempertahankan hak-hak dan kepentingan konstitusionalnya yang hendak diperjuangkan. Sehubungan dengan itu, tulisan ini diharapkan dapat memberikan wacana yang lebih jelas seputar pemeriksaaan persidangan dan aturan mainnya, penggunaan alat bukti serta sistem pembuktian di lingkungan Mahkamah Konstitusi bagi masyarakat dan khususnya para pencari keadilan (Justiciabellen).
Bab IV memaparkan beberapa persoalan khususnya menyangkut tentang putusan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap pencari keadilan (justiciabellen). Secara garis besar persoalan yang munculkan adalah pengaturan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi, isi dan karakteristik putusan, rekapitulasi putusan Mahkamah konstitusi terakhir, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang penting, serta tentang finalnya putusan Mahkamah Konstitusi sehingga upaya hukum terhadap putusan tidak dikenal.
Bab V berupaya membahas mengenai tata cara dan bentuk-bentuk pelaksanaan putusan serta problematikanya di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Seperti diketahui, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi berbeda sebagaimana yang diatur di lingkungan Peradilan Umum. Putusan Mahkamah konstitusi bersifat erga omnees, sehingga daya ikatnya tidak hanya kepada para pihak yang berperkara saja, tetapi mengikat juga kepada pihak lain, misalnya dalam putusan judicial review terhadap suatu Undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi.