PERGESERAN TUGAS DAN WEWENANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN 1945 A. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebelum Perubahan UUD 1945
Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia : 1. UUD 1945 UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar pertama yang disepakati sebagai Konstitusi bagi Republik Indonesia. Dalam sejarah pembentukan UUD ini dapat diketahui bahwa dalam UUD keinginan untuk menjelmakan aspirasi rakyat didalam bentuk berupa badan perwakilan seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno .
2. Konstitusi RIS Pada tahun 1949 Konstitusi RIS berlaku dan UUD 1945 tidak berlaku sebagai UUD. Dalam Konstitusi RIS ini maka lembaga-lembaga negara yang ada adalah: Presiden, Menteri-menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Indonesia dan Dewan Pengawas Keuangan. Yang menjalankan fungsi lembaga perwakilan adalah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. UUDS 1950 Jika dalam Konstitusi RIS 1949 kedaulatan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Maka pelaku kedaulatan menurut UUDS 1950 adalah pemerintah bersama-sama dengan DPR. Sedangkan dalam UUD 1945, kedaulatan Rakyat itu dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Dalam UUDS 1950 alat kelengkapan negara hampir sama dengan Konstitusi RIS akan tetapi berkurang dengan dihapuskannya Senat. Hal ini terjadi karena Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan kembali..
4. Kembali ke UUD 1945 Semenjak tanggal 5 Juli 1959 Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan adanya Dekrit Presiden 1959. Dasar hukum dekrit ini adalah staatsnoodrecht (hukum tata negara dalam keadaan darurat). Pembubaran ini dilakukan secara sepihak oleh Presiden Republik Indonesia. Karena sampai tahun 1959 Undang-Undang Dasar baru belum terbentuk.
B. Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat 1. Tugas dan Wewenang MPR Sebelum Perubahan UUD 1945
MPR sebagai suatu lembaga negara merupakan badan yang merupakan pelaksana kedaulatan rakyat di Republik Indonesia sebelum diadakan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah diadakan perubahan maka terjadilah perubahan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. MPR sebagai lembaga penjelamaan seluruh rakyat Indonesia, dan lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara yang sama kedudukannya dengan negara lain. Sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tugas dan wewenang MPR dicantumkan dalam UUD 1945 dan juga TAP MPR. Sedangkan setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak ada lagi pengaturan tugas dan wewenang yang diatur dalam Ketetapan MPR. Setelah satu tahun berjalan disahkanlah undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD baru dijelaskan tugas dan wewenang MPR.PERGESERAN TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum Perubahan UUD 1945 ada didalam pasal 3 dan pasal 6 UUD 1945 serta pasal 3 Ketetapan MPR No. 1/MPR/ 1983, dan dinyatakan sebagai berikut:
1. menetapkan Undang Undang Dasar
2. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
3. memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
Majelis Permusayawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas
2 lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Perubahan UUD 1945 telah memberikan perubahan besar bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena dasar yuridis untuk menjalankan kedaulatan rakyat telah dicabut oleh amandemen UUD 1945. Tugas dan wewenang MPR kemudian dijelaskan dalam UUD 1945 dan undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia akhirnya hanya mempunyai 2 tugas yaitu :
a.Melantik Presiden dan Wakil Presiden (pasal 3 ayat UUD 1945)”.
b.Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden pengganti sesuai dengan pasal 8 ayat 3 UUD 1945.
Saran 1. Perlu dirumuskan kembali apa yang dimaksud dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang tentang susunan dan kedudukan secara jelas. Sehingga tidak terjadi interprestasi yang dibuat oleh lembaga negara yang lain walaupun hal itu bisa diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Seharusnya Undang-Undang Dasar dan undang-undang mengaturnya dengan jelas.
2.
Tidak perlunya Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi lembaga yang tetap. Karena tugas dan wewenangnya telah direduksi menjadi tugas yang formal belaka. Dan wewenang digunakan dalam beberapa kondisi tertentu yang kemungkinan terjadinya hanya akibat beberapa hal tak terduga. Hal ini bisa jadi pertimbangan untuk Perubahan UUD 1945 dimasa yang akan datang. Anggaran yang dikeluarkan oleh negara untuk kesekretariatan Majelis Permusyawaratan Rakyat, seperti banyaknya pegawai yang diperlukan untuk melaksanakan tugas keseharian Majelis Permusyawaratan Rakyat, tidak diperlukan lagi. Karena lembaga ini berubah menjadi forum yang hanya bersidang dan melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dilakukan pada saat tertentu. Indonesia telah mengalami bertahun-tahun defisit anggaran. Dengan bentuk forum maka anggaran yang dikeluarkan akan menurun, seperti tidak perlu membayar gaji dan mengangkat pegawai negeri untuk mengurus kesekretariatan Majelis Permusyawaratan Rakyat.