Undang-undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dibuat oleh pemerintah dalam rangka mensukseskan program pembrantasan
terhadap penggunaan dan kejahatan di bidang psikotropika, dimana didalam undang- undang tersebut terdapat perbedaan yang sangat signifikan dalam hal penghukuman teradap pelaku dan penyalahgunaan psikotropika, dimana pembedaan tersebut terdapat pada jenis-jenis psikotropika, yaitu Golongan I dan Golongan II. Terhadap pelaku dan penyalahgunaan psikotropika Golongan I terdapat penghukuman minimal, yaitu 4 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku dan penyalahgunaan psikotropika Golongan II hal tersebut tidak berlaku.
Dalam praktek peradilan, seringkali masyarakat awam tidak memahami hal ini, sehingga seringkali menjadi sumber pertentangan di masyarakat dengan mengatakan, mengapa si-A pelaku penyalahgunaan psikotrpika dihukum bulanan saja, sedangkan si-B dihukuma tahunan, sedangkan perbuatan mereka sama- sama meresahkan masyarakat? oleh karena kurangnya pemahaman akan penghukuman yang dapat diberikan kepada pelaku penyalahgunaan psikotropika menyebabkan adanya ketidakpercayaan masyarakat tentang keberadaan undang- undang dan lembaga peradilan, sehingga polemik yang timbul sering dipolitisir guna kepentingan pihak-2 tertentu yang menyebabkan kebingunan didalam masyarakat sendiri.
Oleh karena tu disarankan kepada masyarakat yang kurang atau tidak memahami persoalan hukum hendaknya tidak memberikan komentar ataupun pendapat yang justru merugikan kepentingan hukum itu sendiri....