PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI
(suatu tinjauan terhadap ketentuan
pasal 18 angka 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 disebutkan sebagai jenis tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional juga menghambat pertumbuhan serta kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi, bahkan dalam bagian pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tindak pidana korupsi dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberatasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, UU No.31 Tahun 1999 memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-Undang yang mengatur masalah korupsi sebelumnya<1>, yaitu menentukan ancaman pidana menimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana (Vide penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999).
Dalam perumusan ancaman pidana dalam ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 dianut sistem pidana minimal khusus dalam bentuk pidana penjara/denda minimal khusus<2> yakni dianut dalam pasal 2 dan pasal 3, sedangkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 sistem pidana penjara/denda minimal khusus ini dianut dalam pasal 5 s/d pasal 12, pasal 12 B angka 2, pasal 21 s/d pasal 24.
Selain sistem pidana minimal khusus, dalam UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001, juga diatur sistem pemberian pidana penjara/denda maksimal yakni dalam ketentuan pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999<3> dan ketentuan pasal 12 A angka (2) UU No. 20 Tahun 2001. Dengan demikian sistem ancaman pidana yang dianut oleh kedua Undang-Undang tersebut adalah sistem maksimal dan minimal khusus (sistem campuran).
Selain dibekali dengan ancaman pidana pokok penjara dan denda dengan minimal khusus dan maksimal, UU No. 31 Tahun 1999 juga dibekali dengan pidana tambahan, hal ini seperti yang diatur dalam pasal 17 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa selain dapat dijatuhi pidana pokok terdakwa dalam perkara korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti.
Pidana pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi dari akibat tindak pidana korupsi yang “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sehingga untuk mengembalikan kerugian tersebut diperlukan sarana yuridis yakni dalam bentuk pembayaran uang pengganti.
Secara empirik, pidana pembayaran uang pengganti banyak mengalami kendala, terutama dalam hal eksekusinya, hal ini seperti terlihat dari Laporan Badan Pengawan Keuangan (BPK)<4> setelah melakukan pemeriksaan ada tunggakan uang pengganti yang masih sangat besar.
Dari uraian dalam pendahuluan penulis ingin mengangkat satu permasalahan yakni “ apa kendala dalam melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti bagi terpidana korupsi”
Bahwa berdasarkan pasal 17 junto pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, dinyatakan bahwa selain dapat dijatuhi pidana pokok terdakwa dalam perkara korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana<5>, sebagai pidana tambahan adalah :
- Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
- Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
- Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Aturan pasal 18 angka (1) huruf b merupakan konsekuensi dari akibat yang dituimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga untuk mengembalikan kerugian tersebut diperlukan sarana yuridis yakni dalam bentuk pembayaran uang pengganti.
Undang-undang memberikan penekanan khusus mengenai besaran uang pengganti tersebut yakni sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Secara yuridis hal ini harus diartikan kerugian yang dapat dibebankan kepada terpidana adalah kerugian negara yang besarnya nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai yang dilakukan oleh terpidana. Dengan demikian yang memegang peranan penting untuk hal ini adalah teknis penemuan kerugian keuangan negara yakni harus ditemukan berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk melalui tata cara/prosedur audit yang benar.
Dalam pasal 18 ayat (2) termuat aturan “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.