• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Hukum & Politik>Perlindungan HUKUM TERHADAP PASIEN

.

Perlindungan HUKUM TERHADAP PASIEN

oleh : eltaslim     

Pengarang : Naya Amin Zaini SH.
Definisi Malpraktik secara Terminologi.
Malpraktik dalam bahasa inggris adalah malpractice yang berpengertian yakni
suatu tindakan hati-hati dari seseorang dalam menjalankan profesinya, bahwa dalam ukuran dari tingkah laku yang kurang hati-hati itu tidak kita temui dalam hokum melainkan terletak pada ketentuan seorang hakim atau juri. .
Causalitas (hub sebab-akibat) Malpraktik dalam Praktek Profesi Dokter.
Bahwa timbulnya Malpraktik bermula ketika pada hubungan antara pasien dengan dokter, dalam hubungan ini yang memberikan dasar terdapatnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Dalam transaksi terapeutik dokter harus menggunakan kepandaian maupun keilmuan yang dimilikinya dalam melakukan perawatan seorang pasien dan kewajiban pasien untuk membayar honorarium dan sebagainya, dengan adanya kelalaian dokter akibat hubungan yang telah terjadi dapat menyebabkan kerugian pasien.
Praktek Malpraktik harus ada unsur Transaksi Terapeutik
Dimaksud Transaksi Terapeutik adalah sebuah transaksi antara dokter dan pasien harus memenuhi syarat-syarat dalam aturan hukum (Pasal 1320 KUHPdt = Syarat sahnya perjanjian), apabila transaksi telah terjadi maka kedua belah pihak dibebani hak dan kewajiban yang dilindungi dan dijamin oleh Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak-hak dasar yang bersifat universal, dalam penjabarannya hak tersebut adalah hak hak untuk menentukan nasib sendiri, hak atas informasi, hak diperlakukan adil, hak untuk hidup, dll.
Unsur-Unsur Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUHPdt) dalam Transaksi Terapeutik :
1. Adanya sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Adanya kecakapan antar pihak membuat perikatan.
3. Suatu hal tertentu yang diperbolehkan.
4. Karena suatu sebab yang halal.
Bagaimana Implementasi Hak-Hak Yang Dimiliki Pasien Terhadap Perawatan :
Ada beberapa hak yang dimiliki oleh seorang pasien yang harus dilakukan oleh dokter. Ada konsekuensi bagi seorang dokter dalam menjalankan profesinya untuk merealisasikan hak-hak yang dimiliki oleh seorang pasien, dengan mengkomunikasikan setiap tindakan terapeutik itu kepada pasiennya. Tentunya dokterlah yang dapat menseleksi apa yang harus dikomunikasikan dan bagaimana caranya untuk mengkomunikasikannya, hak informasi informasi dari dokter itu sangat diperlukan oleh seorang pasien, sehingga pasien dapat memilih atau menentukan hak nasibnya sendiri, hak pasien mendapat perhatian dari dokter dalam transaksi, maka setiap perawatan apa yang dikehendaki dalam mengambil keputusan si-pasien tentunya harus ada kesepakatan dari dokter juga.
Dalam menajalankan profesi kedokteran seorang dokter potensi melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan Malpraktik, hal ini adalah konsekuensi bagi profesi dokter, maka untuk mengantisipasi dan mencegah adanya potensi malpraktik seorang dokter harus memperhatikan kode etik profesi dokter.
Kode Etik Sebagai Pedoman Tingkah Laku Dokter
Kode etik merupakan pegangan dokter dalam menjalankan profesi dokter, bahwa kode etik berasal dari kata Etika yang mengandung arti atau maksud. :
1. Syarat-syarat yang diperlukan untuk memberikan batas-batas bagi apa yang disebut sebagai perbuatan yang benar, baik dan
2. Apa yang disebut sebagai Summum Bonum, yaitu batasan untuk sesuatu yang dikatakan baik dan benar.
Kandungan (substansi) dari Etika adalah sebagai berikut :
1. Sebuah perilaku yang berisikan hak dan kewajiban berdasarkan perasaan moral.
2. Sebuah perilaku yang sesuai untuk mendukung standar profesi, maka etika sebagai filsafat tentang tindakan manusia.
Bagaimana Melaksanakan Nilai-Nilai yang terkandung dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI) dengan cara :
Pelaksanaan dengan cara pelaksana profesi harus menghayati serta mengamalkan isi KEKI, maka dengan kepatuhan dan ketaatan menyangkut masalah pengetahuan, pengakuan dan penghargaan terhadap isi KEKI, salah satu faktor yang mempengaruhi ketaatan seorang pengemban profesi ditentukan oleh jangka waktu penanaman nilai-nilai KEKI, yaitu panjang atau pendeknya jangka waktu dalam usaha-usaha dalam menanamkan itu dilakukan dan diharapkan memberi hasil, oleh karena ketaatan pada KEKI dikontrol atas dan oleh dirinya sendiri. .
Kedokteran disebut sebagai suatu profesi yaitu suatu pekerjaan yang bersifat memberikan pelayanan dan yang mengandung dua unsur yakni. :
1. Menerapkan seperangkat pengetahuan yang tersusun secara sistematis terhadap problematis terhadap problema-problema tertentu.
2. Problema-problema tersebut mempunyai relevansi yang besar dalam hubungannya dengan nilai-nilai yang dipandang pokok dalam masyarakat.
Dasar Hukum dan Perlindungan Hak-hak Pasien :
1. DUHAM (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia) :hak memperoleh keamanan, hak memilih, hak mendapat informasi, hak untuk didengar, hak perlindungan kesehatand dan keamanan, hak perlindungan kepentingan ekonomi, hak mendapat ganti rugi, hak atas menerangan, hak untuk didengar.
2. UUD 1945 yakni didalam pasal 27 ayat (2) mengenai hak-hak warga negara dan dan pasal 28 mengenai hak kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis.
3. Tap MPR No. II/MPR/1978 menegaskan bahwa setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban asasi yang sama, agar dipenuhi setiap hak dan kewajiban dipenuhi oleh masing-masing orang.
Diterbitkan di: Desember 02, 2008
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.