Tinjauan Yuridis
Mengenai Aturan SOLAS
& MARPOL
Oleh Mohamad Wahyudin,
SH
Suatu
produk hukum atau aturan akan dapat berjalan efektif apabila memenuhi
dua syarat, yaitu :
ü Syarat Formil, dalam artian memenuhi
tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan serta tidak melanggar
tentang hirarki peraturan perundang-undangan.
ü
Syarat Materil, dalam artian isi dari
aturan tersebut harus memenuhi kaidah-kaidah hukum nasional yang berlaku,
mempunyai kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan faktor sosiologis dan
filosofis.
Kita
mengetahui bersama Indonesia sebagai anggota dari IMO, berkewajiban untuk
mengikuti regulasi internasional mengenai maritim yaitu SOLAS (Safety of Life At Sea) 1974 yakni konvensi yang mencakup
tentang keselamatan kapal, serta MARPOL
(Marine Pollution Prevention), yakni konvensi yang membahas perlindungan
lingkungan, khususnya pencegahan pencemaran laut, dengan cara melakukan
ratifikasi terhadap aturan tersebut.
Fakta menyebutkan bahwa sampai
sekarang hasil dari ratifikasi SOLAS dan MARPOL tersebut hanya berupa Keputusan
Presiden, yakni Kepres Nomor 65 Tahun
1980, tentang ratifikasi SOLAS 1974, Serta Kepres Nomor 46 Tahun 1986, tentang
ratifikasi MARPOL 73/78, sebagai bentuk telah diberlakukannya menjadi Hukum
Nasional yang mengikat. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000, tentang
Perjanjian Internasional, Pasal 9
ayat (2), yang berisikan “ Pengesahan perjanjian internasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Undang-undang atau
Keputusan Presiden”, serta Pasal
10 menyebutkan “ Pengesahan perjanjian internasional
dilakukan dengan Undang-Undang apabila berkenaan dengan : a. Masalah Politik,
perdamaian, pertahanan dan keamanan negara, b. perubahan wilayah atau penetapan
batas wilayah negara republik Indonesia, c. Kedaulatan atau hak berdaulat, d.
hak asasi manusia dan lingkungan hidup, e. pembentukan kaidah hukum baru dan f.
pinjaman dan atau hibah luar negeri “
Dari uraian tersebut diatas, SOLAS 1974 dan MARPOL dapat dikategorikan
di dalam Pasal 10 huruf d (berkaitan dengan hak asasi manusia & lingkungan
hidup), UU No. 24 / 2000, sehingga pengesahannya seharusnya dilakukan dengan undang-undang, mengingat materi
didalamnya memuat hal-hal yang strategis di era globalisasi ini. Selain itu, dengan dijadikannya SOLAS dan MARPOL
menjadi Undang-undang, akan mempunyai kekuatan mengikat suatu aturan lebih luas
secara hirarki peraturan perundang-undangan, Dibandingkan hanya sekedar Kepres.
Dari hal tersebut diatas, maka dapat dikatakan pemberlakuan SOLAS & MARPOL berdasarkan Kepres tidak
sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga harus segera dirubah menjadi
Undang-undang.
Kemudian dari syarat Materiil dapat dilihat beberapa
kelemahan yaitu :
§ Suatu produk hukum dibuat adalah untuk dijalankan dan
ditaati oleh masyarakat, dengan cara hukum tersebut harus disosialisasikan dan
mudah untuk dipahami oleh masyarakat, menjadi
hal yang tidak masuk akal, apabila SOLAS & MARPOL yang telah diratifikasi
belum dibuatkan dalam bentuk hukum
nasional akan dipahami dan dilaksanakan
dengan baik oleh masyarakat.
§ Suatu aturan akan dapat berjalan efektif haruslah
disesuaikan dengan kondisi sosislogis dan filosofis negara tersebut, sementara
SOLAS & MARPOL adalah produk hukum yang dibuat untuk skala internasional,
menjadi hal yang lucu, apabila serta
m
Resensi lain tentang Tinjauan YURIDIS SOLAS & MARPOL