Halaman Utama Shvoong > Hukum & Politik > Peraturan Pajak 2007

.

Peraturan Pajak 2007

Summary rating: 2 stars 6 Tinjauan
Pengarang : Bondan Drancing
Ringkasan oleh : DanQer
Kunjungan: 96
kata: 600
Diterbitkan di: April 02, 2008
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.            Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.            Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
3.            Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
a.       Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.      Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.       Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.      Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.        Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.       Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
4.            Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama.
 
Pasal 2
 
(1)         Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
a.       pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b.      pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c.       pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d.      pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e.       pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2)         Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat:
a.       pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
b.      pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pasal 3
 
(1)         Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
(2)         Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
Pasal 4
 
(1)         Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2)         Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
a.       Lembar ke-1, disampaikan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak
b.      Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar.
(3)         Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak Standar yang bersangkutan.
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------

Recent Shvoongers

  • amibroker
  • AsepSuryana
  • herro
  • jurnalis
  • DenKun
  • Kharis
  • nilna
  • AryaGuna
  • airakheisa
  • Rakyat
  • kusuma
  • tomaz
  • insansains
  • deleon
  • PermataPratiwi
  • KireinaLie

.