Konsep-Konsep
Hukum -3
Dengan demikian
maka jelaslah, al-Qur''''an memperkenalkan satu konsepsi hukum yang bersifat integral.
Di dalamnya terpadu antara sunnatullah Dengan sunnah Rasulullah, sebagaimana terpadunya antara aqidah/keimanan
dan moral/ahklak,
dengan hukum
dalam rumusan yang diajarkan al-Qur''''an.
Dengan sifatnya yang demikian itu, maka hukum
dari ajaran al-Qur''''an itu mempunyai kekuatan sendiri yang tidak sepenuhnya tergantung pada adanya suatu kekuasaan sebagai kekuatan pemaksa dari luar hukum itu. Ide hukum yang diajarkan
al-Qur''''an berkembang terus dari kurun ke kurun, melalui jalur ilmu. Seandainya hukum yang diajarkan al-Qur''''an itu tergantung pada suatu kekuasaan, maka sudah lama jenis hukum ini terkubur dalam perut sejarah atau sekurang-kurangnya menjadi barang
pajangan di lemari-lemari museum.Di lain pihak, perkembangan ilmu pengetahuan
yang sangat pesat, yang terjadi di negara-negara maju dapat pula mencari pandangan yang negatif terhadap Islam dan al-Qur''''an,
yang sangat mendominasi bangsa-bangsa Barat. Salah satu gejala dari perkembangan tersebut adalah minat para ilmuwan Barat untuk
mempelajari Islam/Qur''''an, sebagai ilmu. Dalam rangka itu para ahli hukum dari mereka, dari kongres ke kongres mulai terbuka pandangan terhadap Islam, yang tidak lain wujud nyatanya dan terinci adalah fiqh (hukum Islam) itu sendiri.Sebagai contoh dapat kita lihat
dari hasil Kongres Ahli-ahli Hukum Internasional yang berlangsung di London (2-7 Juli 1951) yang antara lain menetapkan, pokok-pokok hukum (undang-undang) yang terdapat dalam agama Islam merupakan undang-undang yang bernilai tinggi dan sulit
dibantah kebenarannya. Disamping itu, adanya berbagai madrasah dan madzhab di dalamnya menunjukkan, perundang-undangan Islam kaya dengan berbagai teori hukum dan teknik hukum yang indah, sehingga perundang-undangan ini dapat memenuhi kebutuhan hidup modern. <23> Dalam rangka pembangunan hukum di negara kita
Republik Indonesia, pembangunan dan pembinaan hukum nasional diarahkan kepada pembaharuan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat. Tetapi bagaimana pun juga, perkembangan segi fiqhnya yang merumuskan hukum sosial kemasyarakatan itu, sangat berjasa dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan sikap normatif dalam kehidupan umat Islam.
Selain itu, wawasan hukum yang diperkenalkan al-Qur''''an, penerapannya ternyata juga kurang terpadu antara hukum-hukumnya yang menyangkut segi sosial kemasyarakatan, dengan hukum-hukumnya yang menyangkut sunnatullah yang berupa hukum alam dan hukum sejarah. Dua hal yang disinggung terakhir ini, yakni keseimbangan dan keterpaduan dalam hal pemahaman, pelaksanaan dan pengembangan wawasan hukum yang diperkenalkan al-Qur''''an itu merupakan tantangan bagi para ulama dan para cendekiawan Muslim.
Abstrak lain tentang Konsep-Konsep Hukum -3