Jika ada survei yang mempertanyakan
sistem hukum terumit, sepertinya Indonesia akan menempati urutan pertama. Bahkan, dari percampuran
dan perpaduan beberapa
sistem, tetap saja perpaduan itu jauh dari konsep dasar masing-masing
sistem yang asli.
Dan yang saat ini
menjadi isu utama amendemen kelima adalah adanya sistem dua kamar yang setengah hati.Dalam bab yang mengatur hal kekuasaan pemerintahan
negara, konstitusi juga memberi kewenangan bagi presiden untuk
mengajukan rancangan
undang-undang yang nantinya akan dibahas
bersama-sama dengan DPR. Studi banding pun menjadi sarana memperoleh bentuk sistem yang akan diatur dalam undang-undang. Namun, akan sangat sulit jika sebuah undang-undang terkait dengan undang-undang lain.
Tidak ada satu pun hukum yang terlepas sama sekali dari hukum lainnya. Tidak ada hukum yang independen berdiri sendiri.
Dengan demikian, dalam proses pembentukan undang-undang, tidak dapat
tidak dilakukan komparasi atas
aturan lain yang telah ada sebelumnya. Jika aturan yang ada telah baik,
harus dibentuk aturan yang menopang sistem yang telah baik tersebut.
Namun, jika aturan yang telah ada masih jauh dari kata baik, aturan
yang baru dapat merevisi atau bahkan mencabut, kemudian dibentuk aturan
baru yang lebih baik.
Namun, yang terjadi, DPR tidak pernah mMinimnya ruang partisipasi publik meminimalisasi
terbentuknya aturan hukum yang responsif dan mampu menjawab kekosongan
aturan hukum.
Prioritas reformasi hukum
Sebelum amendemen kelima dilakukan, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab.
Dengan kondisi sistem hukum dan sistem tata negara yang belum harmonis,
apakah amendemen akan menjadi prioritas dan mampu menjadi win-win
solution. Amendemen tentu tidak mampu menjadi jawaban atas semua
permasalahan yang ada di Indonesia. Meskipun menjadi sumber dari segala
sumber hukum, konstitusi tetap tidak mampu mengakomodasi seluruh sistem
di negara ini. Undang-undang sebagai turunan dari
konstitusi memegang peran penting sebagai peraturan organik yang
memiliki fungsi implementatif dan reasonable.
Aturan yang tumpang-tindih, menyimpang dari norma
umum, tidak responsif, bahkan terdapat hal-hal yang seharusnya tidak
perlu diatur dalam sebuah undang-undang atau peraturan
perundang-undangan lain.Karena tidak ada inisiatif dari lembaga pembentuk
undang-undang ataupun inisiatif dari instansi pemerintah yang berwenang
dalam reformasi hukum, tim yang diberi kewenangan khusus melakukan
deregulasi harus dibentuk. Tim terdiri atas perwakilan dari seluruh elemen negara, yaitu dari lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat. Tim bersifat sementara dan memiliki kewenangan melakukan deregulasi atas seluruh undang-undang yang masih berlaku.
Tim juga harus diberi kewenangan me-review seluruh RUU yang akan
diajukan ataupun yang sedang dibahas oleh legislatif ataupun eksekutif.Untuk membentuk sistem hukum yang komprehensif, harus ada pedoman.
Konstitusi sudah ditunjuk sebagai sumber dari segala sumber hukum. Maka
setiap pembentukan undang-undang harus mengacu pada konstitusi. Dengan
demikian, aturan hukum yang menjadi turunan implementasi konstitusi
harus mendapat prioritas. Nantinya, sistem legislasi nasional yang komprehensif dapat menjadi input dalam melakukan amendemen kelima.
Ketiga, membentuk sistem deregulasi dan legislasi daerah. Jika undang-undang dan sistem legislasi nasional telah terbentuk, sistem legislasi di tingkat daerah harus ditata pula. Peraturan daerah yang ada harus dikaji ulang secara otonom. Setiap perda dan peraturan perundang-undangan daerah lainnya harus mengacu pada setiap uSebelum deregulasi terealisasi, ada baiknya jika
bangsa ini memperlambat langkah dalam membentuk undang-undang baru,
terutama undang-undang dalam Prolegnas yang memiliki tingkat urgensi
yang rendah. Jika tidak, di masa mendatang akan
lebih banyak waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk merevisi
undang-undang yang telah disahkan.ndang-undang yang telah disahkan.
Abstrak lain tentang sistim dergulasi nasional