Akhirnya Tim Pengawas Penanganan Dampak Semburan Lumpur Lapindo bentukan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo adalah bencana alam dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan manusia.
Dalam iklannya, perusahaan itu meminjam pernyataan beberapa pakar dari perguruan tinggi yang mengatakan bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo adalah bencana alam. Menariknya, dalam salah satu iklannya, PT Minarak Lapindo Jaya juga mengutip pendapat Ketua DPR
ri yang memperkuat opini yang sedang digalang perusahaan tersebut.
Seperti
pada iklan Lapindo, pernyataan Wakil Ketua Tim Pengawas DPR itu tidak mempedulikan pendapat beberapa pakar lain bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo akibat kelalaian korporasi, dan bukan disebabkan oleh bencana alam. Beberapa praktisi pertambangan dan pakar dari berbagai perguruan tinggi Indonesia dan luar negeri sebenarnya ada yang berpendapat bahwa semburan lumpur panas di Sidoarjo bukan bencana alam.
Pendapat mantan Direktorat Eksplorasi dan Produksi BPPKA-Pertamina, yang juga anggota Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Lapindo, Ir Kersam Sumanta, misalnya, menunjukkan bahwa ada unsur kekeliruan manusia yang menyimpang dari standar operasional teknik pengeboran yang menyebabkan terjadinya semburan. Sementara itu, seorang ilmuwan dari Jepang, Profesor Mori, menunjukkan bahwa posisi lumpur Lapindo di Sidoarjo ternyata berada jauh di luar episentrum gempa yang terjadi di Yogyakarta. Artinya, getaran yang sampai ke Sidoarjo tidak cukup kuat untuk dapat menimbulkan aktivitas gunung api lumpur (mud volcano). Pakar geologi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya Ir Amien Widodo, MT, dalam pandanganya menyebutkan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo bisa dimungkinkan hanya jika efek gempa yang sampai di Porong dan sekitarnya mencapai 6 skala Richter (SR).
Artinya, semburan lumpur yang terjadi di Sidoarjo bukan karena efek gempa, melainkan karena kelalaian operator pengeboran. Pendapat para praktisi dan pakar yang mengatakan bahwa semburan lumpur panas bukan bencana alam diperkuat oleh dokumen rapat teknis PT Lapindo Brantas dan rekanan pada 18 Mei 2006, yang menggambarkan kronologi kejadian semburan lumpur panas tersebut (Konspirasi di Balik Lumpur Lapindo, Ali Azhar Akbar, 2007).
Karena
gas tidak bisa
naik ke atas melalui fire pit (cerobong yang dapat disulut) dalam rangkaian pipa bor, gas menekan ke samping dan akhirnya keluar ke permukaan melalui
rawa. Senin, 29 Mei 2006, tiba-tiba lumpur menyembur hingga ketinggian 40
meter pada jarak 150 meter dari lokasi pengeboran. Pertanyaan berikutnya, apakah laporan yang disusun oleh Tim Pengawas Penanganan Dampak Semburan Lumpur Lapindo-DPR juga menampilkan pendapat pakar, praktisi pertambangan, dan juga fakta-fakta lapangan yang berbeda dengan pendapat pakar serta fakta yang ditulis dalam iklan advertorial Lapindo? Seharusnya anggota DPR RI yang relatif memiliki pendidikan tinggi lebih bisa obyektif dalam memandang suatu permasalahan, bukan justru bertekuk lutut mengikuti seruan iklan dan pidato ketuanya yang membela kepentingan Lapindo.
Abstrak lain tentang Menyoal Kemesraan Hubungan Lapindo dan DPR