Setelah ditunda selama 1
tahun (sepanjang 2007) akhirnya pada tahun 2008 ini Pengadilan Distrik Tokyo Jepang kembali melakukan pemeriksaan terhadap gugatan 8396 anggota masyarakat
Kotopanjang yang daftarkan pada tahun 2002 lalu.
Sebelumnya pada tahun 2006, Pengadilan Jepang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari para Penggugat
dan bukti dokumen yang diajukan para Penggugat (masyarakat kotopanjang) dari Indonesia. Sebelumnya pihak kuasa hukum penguggat
di Jepang juga telah meminta kepada Pengadilan Tokyo sejumlah dokumen-dokumen dari pihak tergugat mengenai penjanjian hutang yang ditanda tangani oleh pemerinta RI dan Jepang.
8396 anggota masyarakat di wilayah Kotopanjang menggugat beberapa lembaga di Jepang terkait
dengan kerugian luar biasa yang diderita oleh masyarakat yang selama ini hidup dan tinggal di sekitar pembangunan DAM kotopanjang.
DAM ini justru sedikit sekali memberikan kontribusi pada masyarakat sekitarnya (Antara Sungai Kampar Kanan dengan Batang Mahat Riau-sumbar), akibat pembangunan DAM tersebut, masyarakat yang dulunya hidup disekitar proyek digusur dari wilayah mereka.
Demikian juga situs bersejarah Candi Muara Takus yang dikhawatirkan akan tergenang air secara geografis, desa-desa yang terkena dampak dari pembangunan Dam Kotopanjang ada 10 desa. Delapan di antaranya berada di propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan yang dua lagi berada di propinsi Sumatera Barat. Sepuluh
desa tersebut mengalami pemindahan ke lokasi baru yang terdapat di sekitar kawasan Dam Kotopanjang dengan perjanjian masyarakat akan disediakan rumah semi permanen lengkap dengan fasilitas air bersih, kebun karet siap panen masing-masing kepala keluarga 2 hektar, ladang untuk palawija seperempat hektar, listrik, sarana dan prasarana umum lainnya, seperti rumah ibadah, jalan, jembatan, dan jaminan hidup selama dua tahun.
Masyarakat hanya menerima rumah kayu selebar 6m X 5m dengan atap Asbes,
tidak ada listrik, tidak ada fasilitas air bersih, kebun karet belum tersedia sarana dan prasarana umum, seperti jalan hanya sebagian kecil yang diaspal, jembatan tidak dibangun untuk Desa Balung. Masjid yang dibangun salah kiblat sedangkan lahan pertanian yang tersedia tidak subur dan berbatu.
Abstrak lain tentang Kasus DAM Kotopanjang Kembali Disidangkan di Jepang