Halaman Utama Shvoong > Hukum & Politik > PT. Harapan Sawit Lestari Dinilai Rampas Hak Buruh

.

PT. Harapan Sawit Lestari Dinilai Rampas Hak Buruh

Summary rating: 1 stars 2 Tinjauan
Ringkasan oleh : NasrulAzwar
Kunjungan : 87  kata: 300   Diterbitkan di: Maret 02, 2008
Sejak awal pembukaan perkebunan sawit tersebut banyak menimbulkan konflik dengan
masyarakat lokal dan masyarakat adat dimana terjadi perampasan atas sumber daya
alam dan hak atas tanah. Kemudian pada tahun 2005 Perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari/HSL yang sahamnya dikuasai oleh CDC
(Commonwealth Development Corporation / PRPOL (Pasific Rim Palm Oil) milik
investor Inggris ke CTP (Cargill Temasek Plantation), perusahaan milik Amerika
Serikat tanpa memberitahukan ke pihak buruh. Setelah 2
tahun akuisisi dilakukan pihak buruh mulai resah dan mempertanyakan melaui
Serikat Pekerja PT. HSL mengenai status buruh terhadap peralihan/akuisi
perusahaan tersebut.Berbagai upaya sudah ditempuh dengan melakukan pertemuan Bipartit (Serikat
Pekerja dengan Perusahaan HSL/ CTP) dan Tripartit (Pemerintah, Perusahaan dan
Serikat Pekerja). ”Namun tidak menemukan kesepakatan terhadap tuntutan
yang diajukan Serikat Pekerja,” jelasnya. Akibatnya, 5400 orang buruh PT. HSL melakukan 2 kali aksi pemogokan kerja pada tanggal 25-27 Oktober
2007 dan tanggal 29 Desember 2007- 2 Januari 2008 akibat gagalnya perundingan
yang dilakukan. ”Dalam melakukan perjuangan, pihak buruh mendapat perlakuan tidak adil dengan
dilakukanya intimidasi, skorsing, mutasi kerja yang merugikan dan bahkan ancaman
pemecatan tanpa pesangon,” kata Alfianur. Pihak buruh,
menurut Alfianur, juga dibenturkan dengan petani plasma sebagai upaya adu domba
yang dilakukan pihak perusahaan. Akibatnya pihak buruh
saat ini Dalam kondisi tertekan dan merasa hak-hak untuk menyampaikan pendapat
dibungkam dengan fakta formil hukum yang tidak adil (UU Nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenagkerjaan dan undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang
Perkebunan). ”Padahal buruh yang tergabung dalam Serikat
Pekerja PT.HSL dalam melakukan tuntutan dan mogok sudah sesuai dengan apa yang
diatur dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
point 17 dan Pasal 137 tentang hak dasar melakukan mogok kerja oleh Serikat
Pekerja / Buruh,” tegasnya.

Abstrak lain tentang PT. Harapan Sawit Lestari Dinilai Rampas Hak Buruh
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------