Halaman Utama Shvoong > Hukum & Politik > Monarki Pro Perubahan

.

Monarki Pro Perubahan

Pengarang : Wawan Mas’udi MPA
Ringkasan oleh : NasrulAzwar
Kunjungan : 31  kata: 300   Diterbitkan di: Maret 02, 2008
SETELAH sempat beberapa bulan mereda dari perdebatan publik, RUU Keistimewaan DIY kembali menyedot perhatian. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan di tingkat lokal maupun nasional. Di tingkat lokal DIY, sejumlah pihak nampaknya sudah mulai geram dan habis kesabaran dengan tidak adanya kemajuan proses pembahasan RUUK yang sudah menggelinding sejak beberapa tahun yang lalu.
Sedangkan di tingkat nasional, kabar segar berkaitan akan segera dibahasnya draft RUUK, ditunjukkan dengan pernyataan dua pejabat nasional (Mendagri dan Ketua DPR) yang memiliki otoritas dalam penuntasan proses tersebut. Mendagri secara eksplisit ‘menjanjikan’ proses perumusan UU Keistimewaan akan selesai April 2008. Pernyataan ini gayung bersambut dengan statement Ketua DPR yang menyatakan bahwa DPR akan segera memproses pembahasan RUU Keistimewaan (KR, 6/1/07). Kini, anggota DPR dari DIY pun akan memelopori digunakannya hak inisiatif (KR, 26/2/08).
Artinya tertangkap kesan kuat, bahwa arah pengaturan keistimewaan DIY nantinya akan kembali didominasi oleh perdebatan proses pengisian jabatan tersebut, yang ujung-ujungnya adalah polarisasi posisi antara yang mendukung otomatisasi jabatan tersebut di tangan Sultan dan Pakualam, dengan mereka yang mendukung pemilihan terbuka. Antara mereka yang menganggap dirinya sadar dan ingin ‘nguri-nguri’ sejarah dengan mereka yang dituduh tidak menghargai atau buta sejarah.




Abstrak lain tentang Monarki Pro Perubahan
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------