SETELAH sempat beberapa bulan mereda
dari perdebatan publik, RUU Keistimewaan DIY kembali menyedot perhatian. Hal
ini tidak terlepas dari perkembangan di tingkat lokal maupun nasional. Di tingkat lokal DIY, sejumlah pihak nampaknya sudah mulai geram dan habis kesabaran
dengan tidak adanya kemajuan
proses pembahasan RUUK yang sudah menggelinding sejak beberapa tahun yang lalu.
Sedangkan di tingkat nasional, kabar segar berkaitan akan segera dibahasnya draft RUUK, ditunjukkan dengan pernyataan dua pejabat nasional (Mendagri dan Ketua DPR) yang memiliki otoritas dalam penuntasan proses tersebut. Mendagri secara eksplisit ‘menjanjikan’ proses perumusan UU Keistimewaan akan selesai April 2008. Pernyataan ini gayung bersambut dengan statement Ketua DPR yang menyatakan bahwa DPR akan segera memproses pembahasan RUU Keistimewaan (KR, 6/1/07). Kini, anggota DPR dari DIY pun akan memelopori digunakannya hak inisiatif (KR, 26/2/08).
Artinya tertangkap kesan kuat, bahwa arah pengaturan keistimewaan DIY nantinya akan kembali didominasi oleh perdebatan proses pengisian jabatan tersebut, yang ujung-ujungnya adalah polarisasi posisi antara yang mendukung otomatisasi jabatan tersebut di tangan Sultan dan Pakualam, dengan mereka yang mendukung pemilihan terbuka. Antara mereka yang menganggap dirinya sadar dan ingin ‘nguri-nguri’ sejarah dengan mereka yang dituduh tidak menghargai atau buta sejarah.
Abstrak lain tentang Monarki Pro Perubahan