Halaman Utama Shvoong > Hukum & Politik > DPR Harus Beri Rekomendasi untuk Pengadilan HAM

.

DPR Harus Beri Rekomendasi untuk Pengadilan HAM

Summary rating: 1 stars 1 Tinjauan
Ringkasan oleh : NasrulAzwar
Kunjungan : 35  kata: 600   Diterbitkan di: Maret 02, 2008
Mahkamah Konstitusi (MK) mesti melanjutkan menggunakan dan mengembangkan ideologi politik hukum berdasarkan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum HAM yang universal. Hal ini diperlukan agar MK mampu berkontribusi dalam mewujudkan kepastian hukum di Indonesia yang bercirikan legalitas, prediktibilitas dan transparansi. Sebagai contoh, putusan tentang hukuman mati (No. 2 dan No. 3/PUU-V/2007) , sumber daya air (No. 058, 059, 063/PUU-II/2007 dan No. 58/PUU-III/2005) diputuskan bertentangan dengan prinsip-prinsip dan asas-asas HAM universal.
Untuk proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat sebelum 23 November 2000, sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM, proses penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) – Pasal 18 UU. Kemudian dilanjutkan penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa Agung – Pasal 21 – 25 UU. Kemudian perkaranya, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang: 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.Ayat (2) Pasal 43 UU, menyatakan: "Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden". Selanjutnya penjelasan ayat ini, menyatakan, "Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan pada dugaan terlah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini". Dalam praktik, karena proses penyelidikan dilakukan sebelum adanya Keputusan Presiden atas usul DPR untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc, yang terjadi Jaksa Agung hingga saat ini belum melakukan penyidikan peristiwa kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan penculikan aktivis pro-demokrasi 1997/1998.
Jaksa Agung tidak bisa lagi mengelak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti Semanggi I/II dan penculikan aktivis pro-demokrasi 97/98. Kedua, DPR tidak bisa lagi menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM tanpa memerhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Komnas HAM dan Jaksa Agung. Artinya, DPR harus memberikan keputusan politik berupa rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Mei 1998, Trisakti Semanggi I/II, dan penghilangan aktivis prodemokrasi 97/98 setelah Jaksa Agung menyidik kasus-kasus tersebut. DPR tidak bisa sewenang-wenang menolak rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc tanpa melalui proses di Komnas HAM dan Kejagung.



Abstrak lain tentang DPR Harus Beri Rekomendasi untuk Pengadilan HAM
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------