Halaman Utama Shvoong > Hukum & Politik > Hutan Lindung dan Masyarakat

.

Hutan Lindung dan Masyarakat

Pengarang : Siti Maemunah
Ringkasan oleh : NasrulAzwar
Kunjungan : 37  kata: 600   Diterbitkan di: Februari 21, 2008
Mereka boleh mengubah hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang terbuka hanya dengan menyewa Rp 300 per meter. Fungsi lindung dan penyangga kehidupan kawasan hutan harganya lebih murah dari sepotong pisang goreng. PP ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara
bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada
Departemen Kehutanan.
Seharga pisang goreng
PP ini memungkinkan perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung
dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar hanya dengan
membayar Rp 1,8 juta-Rp 3 juta per hektar.
Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas, panas bumi, jaringan
telekomunikasi, repeater telekomunikasi, stasiun pemancar radio,
stasiun relai televisi, tenaga listrik, instalasi teknologi energi
terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Padahal, banjir dan longsor akibat perusakan sumber
daya alam, khususnya hutan, telah melahirkan bencana dan kerugian
triliunan rupiah. Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya ada 392 bencana banjir dan longsor di pelosok negeri. Ada ribuan orang meninggal, sementara ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi.

Empati pengurus negeri ini dipertanyakan. Benarkah Mereka masih menaruh perhatian terhadap nasib anak negeri?
Kedatangan pejabat ke daerah-daerah korban banjir dan longsor terkesan
basa-basi, apalagi saat kebijakan yang dikeluarkan ke depan justru akan
memperbesar timbulnya korban.

PP ini keluar di tengah laju kerusakan hutan rata-rata 2,76 juta hektar, sepanjang 2005 dan 2006. Kerusakan hutan terbesar terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Dua pulau ini memiliki konsesi tambang yang jumlah dan luasnya amat besar. Sebagian besar adalah perusahaan tambang asing
raksasa, sekelas Freeport dari AS, Rio Tinto dari Inggris, Inco dari
Kanada, dan Newcrest dari Australia.
Sejak itu, jika mau membuka tambang di hutan lindung, mereka harus
mencari hutan kompensasi. Tetapi, itu tak cukup. Mereka mengeluhkan
lahan kompensasi sulit didapat. Mereka mau cara lebih mudah dan murah, dan dijawab pemerintah dengan munculnya PP ini.

Lahan rusak itu di antaranya lubang Etzberg milik
Freeport, Toguraci milik Newcrest di Maluku Utara, Serujan milik Aurora
Gold, hingga ratusan lubang tambang batu bara di Kalimantan Selatan dan
seribu lebih lubang tambang timah di Bangka Belitung.
Jika tak dicabut, PP ini akan memperparah kerusakan hutan dan kembali
meletakkan nasib rakyat dan lingkungan pada kerentanan tak
tertanggungkan.

Abstrak lain tentang Hutan Lindung dan Masyarakat
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------