Masuknya
Pak Harto ke rumah sakit kembali menimbulkan polemik tentang kasus
hukum penguasa Orde Baru itu. Muncul beragam pendapat
dan komentar. Sebagian pendapat ada yang mencla-mencle, inkonsisten, tetapi ada pula yang menunjukkan kekurangpahaman tentang masalah hukumnya sendiri. Salah satu contoh, permintaan agar Presiden Yudhoyono merehabilitasi mantan Presiden Soeharto.
Inti pendapat itu, terlepas dari polemik tentang kasus hukum Pak Harto, sebagai umat beragama, marilah kita mendoakan agar Pak Harto dapat sembuh. Memaafkan Saya berusaha tidak larut dalam eforia emosional soal kasus hukum Pak Harto dan berupaya memandangnya secara lebih proporsional meski sebagai seorang mantan Ketua BEM 1977-1978 pernah ditahan selama enam bulan oleh Kopkamtib di era kepemimpinan Pak Harto.
Andai Pak Harto wafat, juga merupakan pendapat keliru, karena Pak Harto belum pernah divonis sebagai terbukti bersalah. Karena itu, seluruh hak- hak kenegaraan Pak Harto, baik sebagai mantan presiden maupun seorang jenderal bintang lima, sama sekali tidak bisa dikurangi sedikit pun. Dengan dikeluarkannya surat penghentian penuntutan terhadap perkara pidana Pak Harto, artinya kita tidak usah berpolemik tentang kasus pidana Pak Harto karena kasus pidananya bisa diteruskan jika ada penyidikan baru. Namun, ini hampir mustahil mengingat realitas kesehatan Pak Harto. Karena itu, yang lebih realistis jika polemik atau diskusi tentang kasus hukum Pak Harto difokuskan pada kasus gugatan perdata saja.
Jadi, andaikata benar Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengupayakan
perdamaian di luar persidangan pengadilan dalam kasus gugatan perdata Pak Harto, maka sejuta persen apa yang dilakukan Jaksa Agung itu tidak hanya sudah benar dan tepat, tetapi juga karena demikianlah mekanisme suatu perkara perdata.
Berdamai Terkait kasus perdata Pak Harto dan mengikuti pendapat bahwa secara realistik kasus pidana Pak Harto tak mungkin berlanjut lagi—mengingat kondisi kesehatan Pak Harto—maka agar publik, khususnya rakyat Indonesia, dapat merasakan adanya ”keseimbangan” antara tidak berlanjutnya kasus pidana Pak Harto dan tuntutan keadilan, disarankan kepada pihak Cendana untuk berdamai dengan Pemerintah RI yang diwakili Jaksa Agung
”Kelirulah kita apabila berpendapat bahwa hanya ada satu cara saja dalam
berhukum di dunia ini. Bangsa-bangsa di dunia ini memilih caranya sendiri untuk berhukum. Kendati sama-sama menyebut diri sebagai negara hukum, tetapi kita tidak akan menemukan cara yang seragam dalam berhukum itu....” Potret keanekaragaman cara berhukum itu hanya meneguhkan pendapat bahwa cara bangsa berhukum tak bisa dilepaskan dari akar-akar sosial dan kulturalnya. Cara berhukum bukan sesuatu yang masinal dan mekanistis, melainkan merupakan suatu bentuk kehidupan sosial yang khas (a peculiar form of social life)....
Abstrak lain tentang Maaf, Hukum, dan Perdamaian