Korupsi politik Problematika
Korupsi menyangkut hal-hal yang berdimensi antarnegara karena modus operandi
dan dampak korupsi
di era global bersifat multidimensi. Dalam kajiannya tentang globalisasi, korupsi, dan hukum internasional, Joseph Stiglitz (2006: 55) mengatakan, tidak ada
negara yang kebal terhadap korupsi. Untuk itu, dituntut penegakan hukum internasional yang lebih baik (better enforcement of the international rule of law) antara lain
dengan membangun kontrak
sosial global yang baru (new global social contract) sehingga pelanggaran hukum global dan ketidakadilan global dapat dimonitor dan ditanggulangi lebih efektif.
Lebih mengerikan lagi jika korupsi politik dilakukan para pemimpin negara atau pemerintahan sehingga korupsi kekuasaan politik itu berkualifikasi top-hat crimes (kejahatan tingkat atas). Pemunculan nama Soeharto, Ferdinand Marcos, Mobutu Sese Seko, Sani Abacha, Slobodan Melosevic, Jean Claude Duvalier, Alberto Fujimori, Pavlo Larazenko, Arnoldo Aleman, Joseph Estrada oleh PBB dan Bank Dunia tanggal 17-9-2007, bersamaan peluncuran Prakarsa Penemuan Kembali Kekayaan yang Dicuri (Stolen Asset Recovery=StAR Initiative), menunjukkan betapa lembaga internasional itu memberi perhatian bagi korupsi politik yang dilakukan para (mantan) pemimpin pemerintahan. Dari pengalaman dan gambaran konstelasi pelaksanaan kekuasaan politik di negara-negara yang pelaku korupsi politiknya diumumkan PBB, terlihat betapa kekuasaan politik pemerintahan merupakan sesuatu yang amat berpotensi untuk korup.
Restorasi terhadap runtuhnya tatanan kehidupan bernegara dan penghidupan rakyat akibat korupsi politik harus dibayar dengan biaya sosial-politik yang tinggi dan ongkos ekonomi yang mahal. Rakyat Indonesia, Filipina, Nigeria, Yugoslavia, Peru, dan lainnya masih menanggung penderitaan akibat korupsi politik. Ini menunjukkan, dampak korupsi politik menyebar dalam penderitaan batin rakyat selain secara nyata merampas hak-hak strategis sosial-ekonomi masyarakat banyak. Sebagai kejahatan yang berkorelasi dengan kekuasaan, korupsi politik memiliki percabangan dengan aspek kehidupan lain, antara lain
hak asasi manusia.
Postulat moral yang melatarbelakangi kelahiran UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis, serta merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) dan menuntut cara penanggulangan yang luar biasa. Masyarakat banyak masih menunggu contoh konkret pemberantasan korupsi yang luar biasa. Dua agenda, yaitu pengembalian aset dan kerja sama teknis dalam konferensi di Bali, merupakan hal yang amat relevan bagi rakyat dan negara Indonesia selain dua agenda lainnya, dalam hubungan dengan disebutnya nama mantan Presiden Soeharto dalam StAR Initiative, korupsi BLBI, dan korupsi besar lainnya.
Abstrak lain tentang Korupsi Politik dan HAM