Pada
waktu itu, sedang dilakukan persiapan-persiapan penyelenggaraan Kongres
Khilafat yang akan diadakan
di Kairo pada Maret 1925. Inisiatif
penyelenggaraannya berasal dari para
ulama Al-Azhar, yang didorong oleh
Raja Mesir, Fu’ad, calon lain untuk kursi khalifah. Pemikir pembaru
terkemuka, Rasyid Ridha, salah seorang penyelenggaranya, sudah mengirim
undangan kepada Sarekat Islam
dan Muhammadiyah, organisasi penting yang
ada di Indonesia
saat itu. Namun kesulitan-kesulitan internal di Mesir mengganggu
persiapan kongres dan menyebabkan kongres itu harus ditunda sampai Mei
1926. Dalam
pandangan Ibnu Sa’ud, persiapan Kongres Kairo, dengan kemungkinan
terpilihnya Raja Fu’ad sebagai khalifah baru, merupakan ancaman atas
posisi yang baru dimenangkannya di Hijaz. Karena itu, dia
menyelenggarakan kongres tandingan di Mekkah selama Juni-Juli 1926,
berpura-pura menyelenggarakan pembicaraan tentang haji tetapi dalam
kenyataannya berusaha memperoleh legitimasi bagi kekuasaannya atas
Hijaz. Kedua kongres yang hampir bersamaan itu menunjukkan adanya
persaingan yang
tidak terlalu tersembunyi untuk meraih kedudukan
sebagai pemimpin seluruh umat Islam. Kedua panitia kongres tersebut
dengan harap-harap cemas melakukan pendekatan agar seluruh dunia Islam
bersedia ikut serta. Tahun 1920-an juga merupakan rentang waktu di mana di Indonesia
pun diadakan kongres-kongres umat Islam. Di tahun-tahun 1922-1926, para
aktifis muslim dari berbagai organisasi dan perhimpunan mengadakan
serangkaian kongres bersama (yang disebut Kongres Al-Islam) untuk membicarakan berbagai masalah penting yang menjadi keprihatinan bersama. Semua aliran Islam Indonesia terwakili dalam kongres-kongres ini, walaupun wakil
kaum modernis terlalu banyak. Kongres
Al-Islam ketiga, yang diselenggarakan Desember 1924, didominasi
pembicaraan mengenai khilafah, dan para pesertanya memutuskan untuk
mengirimkan delegasi yang mewakili Sarekat Islam, Muhammadiyah dan kaum
tradisionalis ke Kongres Kairo. Karena terjadi penundaan di Mesir,
delegasi ini tidak jadi berangkat. Menjelang Kongres Al-Islam keempat,
Agustus 1925, datang pula undangan untuk menghadiri Kongres Mekkah.
Masalah penentuan pilihan antara Kairo dan Makkah, dan masalah sikap
yang diambil terhadap rezim Sa’udi yang baru berkuasa di Mekkah,
menimbulkan perselisihan pendapat antara Sarekat Islam dan Muhammadiyah
dan menyebabkan keretakan hubungan di antara mereka dan kaum
tradisionalis yang terus meluas dan akhirnya menimbulkan perpecahan. Tidak
satupun dari kongres tersebut yang secara jelas berhubungan dengan
Islam tradisional. Kita telah menyaksikan bahwa pembaru terkenal,
Rasyid Ridha, adalah salah seorang penyelenggara Kongres di Kairo
(walaupun kemudian dia memutuskan untuk datang di Kongres Mekkah). Hal
ini bukannya tidak membuat kaum tradisionalis Indonesia
merasa khawatir. Bagaimanaun juga, Ibnu Sa’ud dan pengikutnya adalah
kaum Wahabi, pengikut sekte puritan yang paling dogmatis dalam Islam.
Kelompok Wahabi terkenal dengan sikap kerasnya menentang segala sesuatu
yang bernada pemujaan kepada wali dan pemujaan kepada orang yang sudah
meninggal. Selama menduduki kota Mekkah beberapa waktu sebelumnya, pada awal abad ke-20, kaum Wahabi banyak menghancurkan banyak makam di dalam dan di sekitar kota tersebut dan memberangus berbagai praktik keagamaan populer. Bagi kaum Muslim tradisionalis Indonesia,
yang sangat terikat pada praktik-praktik keagamaan yang dikutuk kaum
Wahabi ini, penaklukan atas Mekkah tersebut merupakan peristiwa yang
sangat mencemaskan. Muhammadiyah
sejak awal nampak lebih cenderung ke Kongres Kairo, mungkin karena
keterlibatan Rasyid Ridha di dalamnya. Secara doktrinal, Muhammadiyah
lebih dekat kepada pembaru Mesir daripada kaum puritan Wahabi. Namun,
pemimpin Sarekat Islam, Tjokroaminoto, keberatan terhadap peranan raja
Fu’ad dalam kongres ini, yang dia curigai sebagai siasat tersembunyi
Inggris untuk menguasai dunia Islam. Dia menegaskan bahwa umat Islam Indonesia,
demi alasan politik, hendaknya memilih Kongres Mekkah yang diadakan
Ibnu Sa’ud. Kaum tradisionalis juga memilih Kongres Mekkah, walaupun
dengan alasan yang berbeda: kedudukan Hijaz merupakan masalah yang
lebih penting dari pada semua permasalahan khilafah. Kaum tradisionalis Indonesia menghendaki agar utusan Indonesia
ke kongres Mekkah meminta jaminan dari Ibnu Sa’ud bahwa dia akan
menghormati madzhab-madzhab fikih ortodoks dan membolehkan berbagai
praktik keagamaan tradisional. Ini adalah masalah yang paling penting
bagi mereka, karena Mekkah—di mana terdapat komunitas pemukim Indonesia
dalam jumlah besar—sejak lama telah menjadi pusat ilmu tradisional, di
mana orang-orang yang kemudian menjadi Kiai biasanya menghabiskan
beberapa tahun untuk menuntut ilmu di sana.
Akan merupakan pukulan berat bagi pendidikan tradisional di seluruh
dunia Islam jika fikih Syafi’i dilarang di Mekkah. Demikian juga,
pelarangan terhadap tarekat dan ziarah ke banyak makam orang suci di
dalam dan sekitar Mekkah akan menghilangkan kesempatan kaum muslim
tradisional seluruh dunia untuk memperoleh pengalaman-pengalaman
keagamaan yang penting. Tidak
mengherankan, kaum pembaru tidak bersedia meminta kepada Sa’ud agar
melindungi praktik-praktik tradisional yang tidak mereka setujui. Tentu
saja, hal ini semakin memperburuk ketegangan antara kaum muslim
tradisionalis dan pembaru di Indonesia. Kongres itu pun berakhir tanpa
ada keputusan yang jelas. Setengah tahun kemudian, Februari 1926,
Kogres Al-Islam kelima diadakan untuk memilih siapa yang akan menjadi
utusan ke Kongres Mekkah. Pada saat itu, tentu saja, kaum tradisionalis
tidak mendapat kesempatan. Hanya dua orang utusan yang ditunjuk,
Tjokroaminoto (SI) dan Mas Mansoer (Muhammadiyah). Di luar utusan dari
Kongres Al-Islam, kaum pembaru dari Sumatera Barat mengirimkan dua
utusannya ke Kongres Kairo, yakni pembaru terkenal Abdul Karim Amrullah
(alias Haji Rasul, ayah Hamka) dan Abdullah Ahmad. Namun,
pada saat itu kaum tradisionalis sudah memutuskan jika Kongres Al-Islam
tidak mau menekan Ibnu Sa’ud, mereka harus berusaha melakukannya
sendiri. Kiai Wahab, yang merupakan juru bicara kaum tradisionalis
paling vokal pada Kongres Al-Islam, mendorong para Kiai terkemuka di
Jawa Timur agar mengirimkan utusan sendiri ke Mekkah untuk membicarakan
masalah madzhab dengan Ibnu Sa’ud. Untuk tujuan ini, mereka membentuk
sebuah
komite Komite Hijaz,
yang bertemu di rumahnya di Surabaya pada 31 Januari 1926 untuk
menentukan siapa yang akan diutus. Untuk lebih memperkuat kesan pihak
luar, komite ini memutuskan mengubah diri menjadi sebuah organisasi,
dan menggunakan nama Nahdlatoel ‘Oelama
Abstrak lain tentang Lahirnya NU