Hukum
Lingkungan Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum,
merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum
lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana,
dan segi hukum
perdata.
Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang
lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil
apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi
hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan
di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang
mengatur tatanan lingkungan (lingkungan
hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di
dalamnya
manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan
mempengaruhi kelangsungan
hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad
hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan
atau Environment-Oriented Law, sedang hukum
lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan
lingkungan atau Use-Oriented Law.
Hukum Lingkungan
Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna
mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari
kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat
secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun
generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada
lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari
lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.
Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki
sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika
dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Hukum Lingkungan
Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan
ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin
penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan
berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin,
dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik
bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa
sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu
mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik,
sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu
recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu)
dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan
oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat
pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan
demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang
terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam
pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik” (Algemene
Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration).
Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang
dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Abstrak lain tentang hukum lingkungan