Menanggapi pengajuan RUU KUHP Tindak Pidana Kesusilaan
ke DPR, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang,
menyelenggarakan seminar tentang pornografi pada 20 Desember. Seperti pada berbagai reaksi yang sudah muncul lebih
dulu, pencarian ini dilakukan dengan membahas secara kritis delik-delik
yang dirumuskan RUU itu.Karena itu dalam tulisan ini saya mencoba melihat
penyusunan pasal-pasal ini melalui
persoalan yang lebih mendasar yaitu
mempertanyakan apakah pornografi dalam perkembangan masyarakat dan
budaya manusia.
Berkaitan dengan makna kata-kata ini identifikasi
pornografi yang paling umum adalah, tulisan atau gambar yang memancing
kesenangan seksual seperti kesenangan seksual pada
pelacuran. Sifat yang dekat pelacuran merupakan genus (inti persoalan) masalah pornografi.
Pelacuran dalam konteks pornografi itu tidak dipusatkan pada tindakan a-susila pelacur. Pelacuran dalam konteks ini adalah praktik yang menjadikan kesenangan seks sebagai komoditas untuk mencari keuntungan.Sepanjang sejarah umat manusia pelacuran yang mengeksploitasi perempuan ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai aspek sosial.
Merebaknya kemiskinan, terjadinya perbedaan taraf kemajuan dan
pendidikan, dan terjadinya perubahan-perubahan sosial.
Kisah tragis perempuan yang terjebak di dunia pelacuran tersebar pada
kisah-kisah nyata dan karya-karya sastra di sepanjang sejarah umat
manusia. Karena itu tidak sulit bagi kita untuk mencapai kesepahaman bahwa usaha yang memperdagangkan manusia ini selayaknya dikutuk.Bila tidak dicegah, distribusinya (ini faktor penting
pornografi) bisa membuat produk pornografi meluas dengan cepat di
kalangan masyarakat.
Reaksi-reaksi pada RUU ini, yang sebenarnya bukan
tidak setuju pada pelarangan pornografi, berpangkal pada salah acuan
ini
Menghina masyarakat
Salah acuan itu membuat RUU Tindak Pidana Kesusilaan yang sebenarnya
disusun untuk kepentingan (melindungi) masyarakat jadinya malah (mohon
dicatat) menghina masyarakat.
Persepsi di balik RUU ini melihat seksualitas, sensualitas,
ketelanjangan, dan bahkan aktivitas ciuman dalam kehidupan punya cuma
satu dasar: pornografi.Semua bahan persoalan-persoalan ini materi kuliah
anatomi, karya-karya seni, makalah seminar perkawinan dan pendidikan
seks bisa dilihat mencerminkan akhlak rendah karena mencari keuntungan
dengan menjual kesenangan seksual (Pasal 469).