Hilangkan Kepentingan
Pemilihan Umum.
Kemauan jangka pendek pada Pemilihan Umum 2009 jangan dijadikan dasar usul dibukanya kesempatan
calon perseorangan dalam pemilihan umum
presiden dan wakil presiden. Ketentuan pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden lewat jalur
partai politik atau gabungan partai politik diatur tegas dalam Undang-Undang-Dasar tahun 1945 hasil perubahan.
Jika ingin memberikan kepada calon perseorangan maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, Majelis Permusawaratan Rakyat perlu melakukan perubahan konstitusi kembali.
Ketua Fraksi partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Hakim di Jakarta , hari Senin (20-08-07). menyanggah Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang menyebut pengaturan calon perseorangan (independen) adalah wewenang Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Undang-Undang-Dasar tahun 1945 menyatakan, calon presiden diusulksn oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Karena dimuat dalam konstitusi, perubahannyapun adalah kewenangan Majelis Permusawaratan Rakyat..
"Yang mau maju dalam Pemilihan-Presidenr tahun 2009, sadarlah dan taat berkonstitusi. Jangan bak pora-pora bak tahu," ungkap Lukman.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, sepakat dibukanya calon perseorangan dalam pemilahan kepala daerah (pilkada) layak diikuti dengan kesempatan pada pemilihan presiden.
Tetapi, itu butuh waktu, termasuk untuk perubahan konstitusi. Juga lebih baik jika majunya calon perseorangan itu diujikan dahulu dalam pemlihan kepala daerah, sebelum diterapkan dalam pemilihan umum presiden.
Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebutkan, jika ada yang berpikiran untuk mengadopsi calon perseorangan dalam pemilihan presiden, itu tak ubahnya "tiba masa, tiba akal". Jangan hanya karena wacana calon perseorangan menguat, lantas muncul keinginan serta -merta menerapkannya dalam pemilihan presiden. Mestinya sistem politik dan ketatanegaraan harus dikaji dan dikalkulasi secara mendalam dan terukur agar hasil nya positif dan produktif.
Pengamat politik Arbi Sani, secara terpisah mengatakan calon perseorangan dalam pemilihan presiden hanya dapat terwujud jika ada perubahan terhadap Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang-Dasar tahun 1945. Dengan demikian, ide calon independen dalam pemilihan presiden tak mungkon dilakukan saat Pemilihan Umum tahun 2009.
Abstrak lain tentang Calon Presiden Independen, jangan dikaburkan.