.
Undang - Undang tentang kewarganegaraan
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara yuridis telah mempertegas
konsep Bangsa Indonesia Asli, memperkokoh konsep kebangsaan Indonesia yang tidak berdiri sendiri, sejak semula konsep kebangsaan Indonesia memang tidak berdasarkan atas kesamaan ras, etnik (suku bangsa), bahasa, golongan, maupun agama. Konsep Bangsa Indonesia Asli secara konstitusional diakui dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang tumbuh sebagai jati diri bangsa yang diangkat dari pengalaman bersama di dalam sejarah, rasa senasib dan sepenanggungan yang telah lama tumbuh dari masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural, beragam tetapi tetap menyatu, dalam kesatuan dan persatuan Indonesia.
Diterbitkan di:
Agustus 16, 2007
Ringkasan lain oleh Robinz
More