Beberapa waktu yang lalu, tayangan
berita di Tv maupun media cetak sedang heboh-heboh nya memberitakan bahwa MUI akan mengeluarkan
sebuah
fatwa yang mengatakan bahwa
Facebook adalah Haram. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, termyata yang mengeluarkan fatwa itu bukanlah MUI melainkan Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri. Alasan mereka mengharamkan Facebook adalah dikarenakan penggunaan Facebook yang terlalu berlebihan apalagi bila digunakan untuk mencari jodoh tapi tidak dalam proses
khitbah <
Pinangan>. Padahal kita semua tahu ada banyak media lain yang bisa digunakan untuk mencari jodoh, HP misalnya. Kalau begitu
mengapa hanya Facebook yang diharamkan? Masalah haram atau tidaknya Facebook tergantung dari penggunanya sendiri. Sampai saat ini Facebook terbukti menjadi Situs Jejaring Sosial
terbesar di dunia dan memberikan banyak sisi positif.