Meskipun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat
pasal
pidana yang bisa menjerat pengguna internet, namun pemerintah menjamin
kebebasan berekspresi di internet. Jaminan ini disampaikan oleh Menkominfo
Mohammad Nuh sebagaimana diberitakan oleh Harian Bisnis
Indonesia edisi
tanggal 8 Mei 2009.
Menurut M Nuh,
perbaikan UU ITE tidak akan menakutkan. “Dengan adanya keputusan dari
Mahkamah Konstitusi, maka memberikan keyakinan kepada pemerintah bahwa sesuatu
yang sudah kami buat itu sudah benar," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi secara resmi
menolak permohonan judicial review UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Ayat
3 dan nomor 45 Ayat 1. Alasan MK, pasal tersebut tidak bertentangan dengan
demokrasi dan prinsip hak asasi manusia (HAM) seperti yang dituduhkan.
Sebelumnya, sejumlah kalangan menyayangkan sikap pemerintah
yang dinilai kurang melakukan sosialisasi isi dan substansi dari UU ITE
tersebut sehingga dianggap meresahkan. Bagian yang banyak dikeluhkan adalah
pasal pidana.
Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika
(APWKomitel) Rudi Rusdiah, misalnya, menilai pasal pidana yang berupa hukuman
maksimum 6 tahun dan denda Rp 1 miliar adalah terlalu berat. Hal itu dianggapnya sebagai kemunduran dalam
dunia informatika. “"Kemunduran karena UU KUHP mengenai pencemaran nama
baik saja tidak sekeras ini dan lebih jelas substansinya, apalagi dibandingkan
dengan UU di bidang informasi seperti UU KIP Publik> yang dendanya hanya Rp 5 juta," ujarnya.
Secara dramatis, Rudi bahkan mengingatkan agar para milis,
pemilik facebook, dan blog agar berhati-hati terhadap UU ITE yang memberikan
hukuman masif yang dapat menjerat siapa saja. Bukan hanya penulis berita,
tetapi pendistribusi (milis/blog) dan yang mentransmisikan (penyelenggara
infrastruktur) juga bisa ikut terjerat, seperti pada pasal 27 ayat 3 UU
tersebut.
Tetapi, menurut M Nuh, keberatan yang disampaikan oleh
sebagian masyarakat itu kurang beralasan. Ia juga membantah kalau pemerintah
dianggap kurang melakukan sosialisasi. Yang pasti, menurutnya, UU ITE sama
sekali tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan berekspresi melalui media
internet. (*)