Makin sering terjadinya kecelakaan pesawat terbang di Indonesia membuat pemerintah semakin berhati-hati dan memperketat peraturan
untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut.
Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan adanya DENDA bagi siapa saja yang ketahuan sedang mempergunakan HandPhone pada saat di pesawat terbang.
Karena Pemakaian HandPhone di pesawat dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
Oleh karena itu LARANGAN penggunan Hp di pesawat sekarang-sekarang ini sedang di galakkan..
Nggak maen-maen..besarnya DENDA yang dikenakan ialah sebesar Rp. 200 juta.DENDA tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tenteng Penerbangan yang telah disetujui dan di tandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan diterapkannya hal tersebut, Pemerintah berharap dapat memproteksi tingkat keselamatan Penerbangan.
Semoga Penerbangan di Indonesia makin maju..