VISA KERJA
DI JEPANG
Hal yang sering diperbincangkan adalah “ada
tidaknya visa kerja di Jepang” karena selama ini yang sering terdengar adalah
magang ke Jepang bukannya kerja di Jepang.
Ternyata anggapan seperti itu adalah salah, Jepang
sama seperti negara lain, juga memiliki visa kerja. Namun visa kerja ini
dibatasi dalam beberapa bidang saja.
Jenis visa untuk masuk ke Jepang antara lain:
1. Diplomatic VISA
Diplomat
(during mission), untuk tugas-tugas kenegaraan
2. Official VISA
Official
(during mission), untuk tugas-tugas kantor pemerintah
3. Working VISA (Visa Kerja)
Professor
(for 3 years or 1year), sebagai pengajarArtist
(for 3 years or 1year), pekerja seniReligious
Activities (for 3 years or 1year), tugas tugas keagamaanJournalist
(for 3 years or 1year), reporter dan wartawanInvestor
/ Business Manager (for 3 years or 1year), penanam modal dan manegement
perusahaanLegal
/ Accounting Services (for 3 years or 1year), pengacara, akuntanMedical
Services (for 3 years or 1year), orang yang punya keahlian dibidang
kedokteran dan apotekerResearcher
(for 3 years or 1year), penelitiInstructor
(for 3 years or 1year), instrukturEngineer
(for 3 years or 1year), ahli teknikSpecialist
in Humanities / International Services (for 3 years or 1year), spesialist
sastra dan kerja internasionalIntercompany
Transferee (for 3 years or 1year), untuk kerja di anak
perusahaan di
jepangEntertainer
(for 3 years or 1year), penghibur,senimanSkilled
Labor (for 3 years or 1year), tenaga ahli seperti koki dan lainnya.
4. Temporary visitor’s VISA (bukan visa untuk
tinggal)
Temporary
Visitor (90 - 15 days ), visa kunjungan singkat
5. Transit VISA
Temporary
Visitor (15 days),visa wisata
6. General VISA
Cultural
Activities (1 year or 6 months), visa kebudayaanCollege
Student (2 years or 1year), mahasiswaPre-college
Student (1 year or 6 months), muridTrainee
(1 year or 6 months dan 2 tahun selanjutnya), magangDependent
(3 years, 2 years, 1 year, 6 months or 3 months), ikut keluarga yang
tinggal di Jepang
7. Specified VISA (visa khusus)
Designated
Activities (3 years, 1 year, 6 month or a designated period of less than 1
year), suaka hukumSpouse
or Child of Japanese National (for 3 years or 1year), menjadi suami,istri
dan anak orang jepangSpouse
or Child of Permanent Resident (for 3 years or 1year), keluarga orang
asing yang mempunyai ijin tinggal di jepang.Long-term
Resident (for 3 years, 1year, 6 months, or a designated period of less
than 3 years), karena sudah pernah lama tinggal di Jepang.
Dari 7 jenis visa diatas yang sering digunakan oleh
orang Indonesia adalah jenis visa
entertaineer, visa pelajar, visa kebudayaan, visa training/magang, visa
kunjungan dan visa transit.
Namun karena banyaknya oknum yang menyalagunakan
jenis visa
entertaineer, visa kunjungan dan visa transit, visa kebudayaan
sehingga semakin hari semakin dipersulit untuk mendapatkan visa ke jepang. Kita
tidak bisa menyalahkan pihak jepang dalam hal ini tetapi orang-orang di
negeri kitalah yang serakah dan bermoral jelek yang membuat tindakan-tindakan
pemalsuan dan penipuan.
Ada visa yang
terlupakan yang sebenarnya dapat dijadikan
peluang oleh mantan kenshusei untuk
berangkat kembali ke Jepang, yaitu dengan menggunakan visa kerja sebagai
engineer. Namun persyaratannya juga agak berat karena setiap individu harus
dituntut memiliki skill yang cukup untuk mendapat status engineer(ahli teknik).
Ada beberapa hal
yang menjadi persyaratan untuk dapat memperoleh visa kerja sebagai tenaga
ahli (engineer) di Jepang, yaitu :
Minimal
pendidikan Sarjana teknik dengan prestasi diatas rata-rata. Atau bila
tamatan STM/SMA minimal pernah bekerja sebagai teknisi di perusahaan
selama minimal 10 tahun yang dibuktikan dengan sertifikat pengalaman
kerja.
Bahasa Jepang 3 kyu dan bahasa Inggris minimal pasif.Ada perusahaan
penerima di Jepang
Mungkin sangat sulit untuk mendapatkan kriteria 1
dan 2 secara bersamaan diatas, namun apabila anda salah satu orang yang
memiliki kriteria diatas maka anda masih memiliki peluang kerja di Jepang. (Dan
saya yakin eks kenshusei banyak yang memiliki sertifikat bahasa jepang 3 kyu).
Bagaimana proses untuk mendapatkan
visa kerja di Jepang??
Untuk memperoleh visa kerja terlebih dahulu harus
mendapatkan “Sertificat Of Eligibility” di kantor imigrasi. Untuk menerbitkan
Sertifikat ini harus diurus langsung oleh perusahaan penerima atau konsultan
yang ditunjuk dengan membawa semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Biaya yang
dibutuhkan dengan menggunakan jasa konsultan bisa mencapai 150.000 - 300.000
yen per satu aplikasi, (Pembayarannya tergantung pembicaraan atau kesepakatan,
biasanya 50% diawal dan sisanya setelah sertifikat diterbitkan) Memang kita
harus siap menanggung resiko apabila gagal memperoleh/ditolak permohonan
eligibility, dana kita yang 50% hangus alias tidak dikembalikan.
Setelah “Serificat Of Eligibility” keluar
selanjutnya tugas kita adalah mengambil visa di konsulat jenderal Jepang dengan
melampirkan sertifikat tadi. Pihak Konsulat Jenderal masih kadang sulit
mengeluarkan Visa karena itu pihak sachou perusahaan penerima di Jepang siap
memberikan konfirmasi dan penjelasan apabila di calling oleh pihak konjen
Jepang di Indonesia untuk verifikasi.
Seperti itulah proses untuk mendapatkan visa kerja
di Jepang…. apabila saudara masih memiliki pengalaman dan pengetahuan lainnya
silahkan tulis di kotak komentar dibawah.
Bila anda berminat untuk memperoleh visa kerja
sebagai engineer silahkan email ke kami di basogama@gmail.com dengan catatan
persyaratan yang kami maksud diatas terpenuhi (kriteria 1 dan 2).
Resensi lain tentang www.basogama.blogspot.com