Perhimpunan Bantuan Hukum
Indonesia (PBHI) Jakarta
menyatakan, petugas satuan polisi (satpol) PP paling banyak melanggar hak asasi
manusia (HAM), kemudian diikuti kepolisian
dan TNI. Ketua Badan Pengurus PBHI
Jakarta mengatakan pada saat
kasus penggusuran,
satpol PP menduduki peringkat
pertama dalam hal
pelanggaran seperti
kekerasan fisik dan nonfisik. Berdasarkan
data yang dimiliki, dari 70 kasus penggusuran seperti penggusuran PKL,
pemukiman liar, dan pasar, sebagian besar pelanggaran
dilakukan satpol PP. Padahal
fungsi petugas satpol PP hanya sebatas mengawal kebijakan pemerintah, apakah
berjalan atau tidak sesuai dengan UU No.32 / 2004 tentang Pamong Praja.
Sementara tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan juga dilakukan aparat
kepolisian.
Dari data yang dimiliki, sebanyak
60 kasus pelanggaran HAM dilakukan polisi, diantaranya meliputi 15 kasus salah
tembak dan 4 kasus tanpa alas an jelas. Hal ini tidak sejalan dengan UU No.5 /
1998 tentang Anti Penyiksaan, yang diratifikasi dari konvensi anti kekerasan Convention
Again Torture (CAT). Ada banyak
pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan peraturan seperti Perda No.11 /
1998 tentang Ketertiban Umum.
Menanggapi hal itu, Kasudin
Tramtib Pemkot Jakarta Barat, Abidin Mustofa membantah jika tindakan penertiban
yang dilakukan anggotanya dianggap melanggar HAM. “Kalau tidak dilakukan
penegakan hokum, masyarakat akan mengabaikan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ringkasan lain tentang Satpol PP Dinilai Terbanyak Langgar HAM