Sebelum
mengutarakan pendapat Malik
bin Anas tentang kedudukan
saksi dalam akad nikah,
terlebih dahulu akan dicantumkan
hadits yang mengemukakan tentang saksi dalam
perkawinan, diantaranya yang artinya :
“ Dari “Imran
bin Hussein, dari Nabi SAW. Beliau pernah bersabda : “ tidak sah
perkawinan kecuali dengan wali
dan dua orang saksi yang adil “. Penuturan Ahmad bin Hanbal
dalam riwayat anaknya, Abdullah “.
Kedudukan hadits tersebut menurut
informasi al-Tirmidzi dan dikeluarkan oleh al-Daruquthni dan al-Baihaqi adalah
hadits Hasan, karena dalam isnadnya ada perawi yang dikategorikan Matruk yaitu Abdullah bin Mahruz.
Demikian juga Malik menilai hadits tersebut sebagai hadits munqathi’.
Imam Malik dan
ulama hadits lainnya dalam meneliti hadits yang mengungkapkan imperative adanya
saksi dalam perkawinan menggunakan pendekatan kebahasaan. Mereka berpendapat
bahwa saksi itu bukan syarat sah, karena kalimat nafiy “ laa ilaaha “ dalam hadits di atas menunjukkan makna
kesempurnaan ( lil itmam ) bukan
keabsahan
( lishihhah
) .
Karena itu Imam Malik dan ulama
hadits lain, mengatakan bahwa hadits yang mengemukakan adanya saksi dalam
perkawinan semuanya adalah dha’if oleh
karenanya Malik berpendapat bahwa dalil tentang imperative adanya saksi dalam
perkawinan bukan merupakan dalil qath’iy,
tapi hanya dimaksudkan sad al-dzari’ah. Dan menurutnya saksi tidak wajib dalam
akad nikah, tetapi perkawinan tersebut harus dii’lankan sbelum dukhul dan saksi
bukanlah syarat sah suatu perkawinan.
Alasan yang dikemukakan Imam Malik,
yaitu ada hadits yang dinilainya lebih shahih, diantaranya :
“ Diterima dari
Malik ibn al-Mundzir, dia berkata ‘ sesungguhnya Nabi SAW. Telah membebaskan
shafiyah r.a. lalu menikahkannya tanpa adanya saksi “ ( HR Al-Bukhari ).
Tulis ringkasan Anda di sini.
Ringkasan lain tentang SAKSI AKAD NIKAH MENURUT IMAM MALIKI