20 rinsip ikhwanul muslimin
Summary rating: 3 stars
3 Tinjauan
Kunjungan:
144
kata:
900
Diterbitkan di: Januari 14, 2008
20 PRINSIP IKHWANUL MUSLIMIN
PERTAMA
Islam itu adalah tata aturan yang lengkap,meliputi segala segi kehidupan. Islam
adalah negara dan bangsa atau pemerintahan dan masyarakat. moral dan kekuasaan.
Rahmat dan keadilan, peradaban dan undang undang. Ilmu pengetahuan dan hukum,
kekayaan materi atau kerja dan harta. Jihad dan dakwah, kekuatan senjata dan
konsep. Islam adalah akidah yang benar, sebagaimana halnya ia adalah pula
ibadah yang shahih. Satu sama lain lengkap melengkapi dan sama sederajat.
KEDUA
Al Qur’an Al Karim
dan sunnah Rasul adalah referensi bagi setiap muslim dalam mengetahui dan
menetapkan hukum islam
KETIGA
Iman yang benar,
ibadah yang sahih dan berjuang mempunyai cahaya dan kenikmatan yang diberikan Allah
dalam hati orang orang yang dikehendakinya. Akan tetapi ilham, pikiran,
pengetahuan terhadap hal hal yang gaib dan mimpi bukanlah merupakan dalil
hokum.
KEEMPAT
Jimat, jampi-jampi,
makam keramat ramalan, dukun, dan hal-hal sejenis itu adalah sesat. Semuanya
harus dimusnahkan. Kecuali pengobatan dengan ayat suci Al Qur’an atau air
bening yang diberi do’a.
KELIMA
pendapat imam atau wakilnya tentang
sesuatu yang tidak ada ketentuannya (nash), masalah-masalah yang
mengandung berbagai segi perbedaan dan norma-norma (masalihul mursalah)
boleh dikerjakan manakala tidak bertentangan dengan hukum syara’ yang
telah ditentuka Al Qur’an dan sunnah rasul. Prinsip ibadah adalah semata mata
mengabdi tanpa harus mempersoalkan kegunaanya, sedangkan dalam hal adat
harus dilihat rahasianya, hukum dan tujuannya.
KEENAM
pendapat seseorang, boleh saja diikuti
atau ditinggalkan oleh orang lain, kecuali rasulullah saw, karena hanya
rasul sajalah yang terpelihara dari kesalahan.Semua pendapat ulama salaf yang sesuai
dengan kitabullah dan sunnah rasulnya dapat kita terima, dan bila tidak,
maka yan lebih berhak untuk diikuti hanyalah kitabullah dan sunnah rasul.
KETUJUH
Bagi setiap muslim
yang belum mencapai tingkat pemikir terhadap dalil-dalil hukum furu’iyah,
diperbolehkan baginya untuk mengikuti pendapat imam yang ada (taklid). Namun
dianjurkan sekali agar ia berusaha dengan segenap kemampuannya untuk
mempelajari dalil-dalil yang dipergunakan oleh imam yang diikutinya, dan tetap
bersedia menerima kebenaran dari orang lain yang berhak mengemukakannya.
KEDELAPAN
Perbedaan pendapat
dalam masalah fikih tidaklah dapat dijadikan sebab bagi adanya perpecahan dalam
bidang keagamaan yang mengantarkan kepada sikap permusuhan dan saling benci
embenci.
KESESMBILAN
Melibatkan diri
dalam masalah masalah yang tidak ada kemungkinan melaksanakannya, adalah
merupakan perbuatan yang memberatkan diri sendiri. Syariat islam melarang kita
melakukan hal-hal semacam itu..
KESEPULUH
mengimani,
mengesakan dan mensucikan allah swt, merupakan tingkat keimanan yang paling
tinggi dalam islam. Adapun ayat-ayat dan hadits sahih yang berhubungan dengan
sifat-sifatnya, dan ayat-ayat mutasyabih (yang tidak jelas maknanya) kita imani
sebagaimana adanya tanpa melakukan ta’wil (menduga duga arti) dan ta’thill
serta mempertentangkan pendapat para ulama tentang hal itu, atau menambah
nambah apa yang telah disampaikan oleh rasul dan para sahabatnya.
KESEBELAS
Semua bid’ah yang
dilakukan oleh manusia dengan dasarkeinginan hawa nafsunya dalam masalah agama,
baik dengan cara menambah maupun menguranginya, adalah sesat dan harus
diberantas dengan cara yang paling baik sehingga tidak menimbulkan akibat yang
justeru lebih buruk dari sebelumnya.
KEDUABELAS
Bid’ah idhafiyah,
tarkiyah dan iltizam dalam masalah peribadatan secara mutlak diperserselisihkan
hukumnya oleh para ulama. Masing-masing dengan pendapat dan alasannya sendiri.
Oleh sebab itu tidak ada salahnya menggali kebenarannya dengan mengemukakan
dalil-dalil dan argumentasi.
KETIGABELAS
mencintai dan memuji
orang-orang shalih karena amal perbuatan mereka yang baik, dapat mendekatkan
diri kepada Allah SWT. Yang dimaksud dengan para wali Allah itu tiada lain
adalah mereka yang ditunjuk oleh firman Allah sebagai : “Orang-orang yang
berimankepada Allah dan takwa kepadanya”. Adapun karamah itu kita yakini ada
dengan persyaratan tertentu, sedangkan para wali Allah itu adalah orang-orang
yang mendapat ridha Allah. Mereka tidak mempunyai kekuatan yang dapat
memberikan manfaat ataupun madharat kepada orang lain baik paada masa hidupnya
maupun sesudah matinya.
KEEMPATBELAS
Ziarah kubur,
dimanapun tempatnya, adalah disunatkan dengan tata cara yang jelas disampaikan
oleh rasul saw, akan tetapi meminta pertolongan, kepastian melakukan sesuatu
atau tidak, melepaskan nadzar, dan meminta sesuatu yang dihajatkan kepada orang
yang dimakamkan dalam kuburan itu merupakan hal yang termasuk bid’ah besar yang
mesti dikikis habis.
KELIMABELAS
Berdo’a kepada
Allah, manakala disertai dengan tawasul (perantara) pada salah seorang hamba
Allah, maka cara semacam ini masih dipersengketakan boleh tidaknya, dan bukan
termasuk dalam masalah akidah (keyakinan).
KEENAMBELAS
Norma yang salah
tidak dapat mengubah hakikat hukumsyara’, melainkan wajib dipergunakan untuk
memperjelas arti yang dimaksud dan harus dipegangdengan teguh, sebagaimana
halnya wajib menghindarkan kerancuan makna didalam berbagai segi baik duniawi
maupun keagamaan. Dengan demikian menetapkan hokum bukanlah didasarkan atas
nama bendanya, melainkan atas jenis bendanya.
KETUJUHBELAS
Keimanan itu adalah
asal amal, dan amaliah hati adalah lebih penting daripada amal fisik. Berusaha
menyelaraskan kedua segi amaliah ( hati dan fisik) dalam bentuk yang seempurna
mungkin, merupakan tuntunan hukum syara’, sekalipun derajat tuntunannya
tidaklah sama.
KEDELAPANBELAS
Islam memberikan
kebebasan dan tidak menentang akal untuk memikirkan alam semesta, meningkatkan
martabat ilmu dan ulama, ramah terhadap semua orang yang menyumbangkan kebaikan
dan kemanfaatan
KESEMBILANBELAS
Agama (syara’) dan
rasio mempunyai daerah masing-masing yang tidak dapat dimasuki oleh pihak
lainnya.. Hakikat ilmu pengetahuan yang benar, tidak akan bertentangan dengan
hukum syara’ yang jelas dan pasti. Segi-segi yang bersipat dugaan dalam kedua
bidang itu (syara’ dan ilmu) haruslah ditafsirkan sehingga menjadi pasti. Akan
tetapi jika kedua duanya bersifat dugaan, maka yang lebih baik untuk diikuti
adalah ketentuan yang diberikan oleh syara’ sampai nanti tiba saatnya akal
dapat menerima atau menemukan kebenarannya.
KEDUAPULUH
Kita tidak boleh
mengkafirkan seorang muslim yang telah berikrar dengan mengucap dua kalimat
syahadat, beramal dengan kewajiban yang ditentukan kepadanya dan menunaikan
segala perintahnya sekalipun ia menjalankan kemaksiatan kepada Allah, kecuali
mereka yang betul betul mengucapkan kata kta kafir atau ingkar yang dapat
ditentukan secara pasti oleh agama. Atau mereka yang mendustakan kebenaran ayat
ayat Al Qur’an dan menafsirkannya dengan mempergunakan cara yang tidak sesuai
dengan kaidah kaidah bahasa arab, serta mereka yang melakukan perbuatan yang
tidak bias diartikan lain kecuali kafir.